Ende, Ekorantt.com – Seorang pria di Ende, NTT, berinisial AS ditangkap polisi pada Kamis (9/2/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan korban berinisial MG dalam kasus kesusilaan dan ITE.
MG melaporkan tersangka atas perbuatan menyebarkan foto bugil korban melalui akun messenger miliknya kepada akun facebook milik saksi DN.
Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman kepada Ekora NTT pada Selasa (20/2/2023) menjelaskan pengiriman foto-foto korban tanpa busana oleh pelaku ternyata memiliki motif tersentu.
Korban dituntut mengikuti kemauan tersangka untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini dan kembali menjalin hubungan dengan pelaku.
Polisi telah memeriksa dua saksi dan mengamankan barang bukti dua unit handphone. Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Ende.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 10 Februari 2023 dan berkas perkara telah dikirim (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yance mengatakan, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas dasar itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp1 miliar.
“Kami Polres Ende mengimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar lebih bijak lagi menggunakan media sosial karena media sosial tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari kita,” tutup Iptu Yance.