Kemenag Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis di 2023

Maumere, Ekorantt.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyiapkan kuota 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di 2023. Kuota sertifikasi gratis ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Program Sertifikasi Halal Gratis merupakan upaya untuk mendukung kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.

“Silakan dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan pers yang diterima Ekora NTT, Selasa, 21 Maret 2023.

Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:

iklan
  1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
  2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
  4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

Cucun Suryana

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA