Pemilu 2024, Jumlah Dapil di Sikka Tidak Berubah

Maumere, Ekorantt.com – Juru Bicara KPU Kabupaten Sikka, Herimanto mengatakan bahwa jumlah daerah pemilih (Dapil) di Sikka tidak mengalami perubahan pada pemilu 2024 mendatang. Begitu juga jumlah kursi tetap sama yakni 35 kursi.

“Untuk jumlah kursi secara keseluruhan tidak berubah. Tetap 35 kursi. Hanya ada pergeseran jumlah kursi saja,” ujar Herimanto saat kegiatan sosialisasi di Aula Kherubim gedung LK3I Maumere, Rabu, 29 Maret 2023.

Yang berubah, kata Herimanto, hanya alokasi kursi dari Dapil Sikka 3 dan Dapil Sikka 1.

Di Dapil Sikka 3 sebelumnya berjumlah 10 kursi kini menjadi 9 kursi. Sementara di Dapil 1 dari 10 kursi bertambah menjadi 11 kursi.

Herimanto menjelaskan, berkurangnya kursi di Dapil 1 dan Dapil 3 karena ada perubahan jumlah penduduk di sejumlah kecamatan.

iklan

“Jadi itu adalah hitungan-hitungan secara otomatis di dalam Dapil ketika masukan dengan jumlah penduduk per kecamatan. Jadi ini by sistem,” jelasnya.

Adapun rincian Dapil dan alokasi kursinya sebagai berikut; pertama, Dapil Sikka 1 meliputi, Kecamatan Alok, Palue, Alok Barat dan Alok Timur dengan alokasi 11 kursi. Dapil Sikka 2 mencakup kecamatan Lela, Nele, Kewapante, Koting, Hewokloang dan Kangae dengan alokasi tujuh kursi.

Sementara Dapil Sikka 3 meliputi Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Doreng,  Waiblama, Mapitara, dengan alokasi kursi sembilan kursi. Dapil Sikka 4 mencakup Kecamatan Paga, Mego, Nita, Tanawawo, dengan alokasi sebanyak delapan kursi.

Komisioner KPU Sikka, Jupri mengatakan, KPU telah melaksanakan pencocokan dan penelitian daftar pemilih selama tahapan pemilu 2024.

“Saat ini kita sedang berproses menuju penetapan daftar pemilih, yang rencananya nanti kita akan laksanakan di setiap tingkatan desa pada tanggal 31 Maret ini, ” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengharapkan keterlibatan partai politik. Sebab dalam PKPU nomor  7 menyatakan, yang boleh hadir saat pleno penetapan DPS baik di tingkat desa maupun kecamatan salah satunya adalah peserta pemilu partai politik.

Sementara tahapan pencalonan dimulai tanggal 24 April sampai penetapan DCT tanggal 25 November.

“Jadi dari sekarang mungkin partai sudah bisa melakukan sosialisasi sambil kita menunggu peraturannya. Karena hasil konsultasi KPU RI bersama Komisi 2 belum diundangkan tapi secara umum syarat-syarat yang tertuang di dalam PKPU pencalonan itu tidak jauh berbeda dengan PKPU tahun 2018 tentang pencalonan,” ucapnya.

TERKINI
BACA JUGA