Mbay, Ekorantt.com – Sebanyak 128 tenaga kesehatan dari Puskesmas Danga dan RS Aeramo di Nagekeo menerima upah jasa pelayanan medis.
Upah tersebut bersumber dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi tahun 2014 dan 2015.
“Jadi itu adalah hak mereka atas penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu berdasarkan temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” ujar Paulus Dominikus Sole, Inspektorat Pembantu (Irban) Investigasi pada Inspektorat Nagekeo di Mbay, Jumat.
Pemberian upah jaspel tersebut sebagai tindaklanjut hasil sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Nagekeo.
Hal itu sesuai surat keterangan tanggungjawab mutlak yang ditetapkan saat sidang.
Paulus menyebut hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan BPK ditemukan penyalahgunaan anggaran pada bidang kesehatan sebesar Rp1,3 miliar.
Majelis Pertimbangan TP-TGR kemudian menggelar sidang secara internal pemerintah guna mengembalikan hak nakes.
Sidang tersebut berpedoman pada Permendagri No 133 tahun 1988 yang selanjutnya diatur dalam Perbub No 20 tahun 2019 dan Perbup Nomor 14 tahun 2021 tentang Penyelesaian Kerugian Keuangan dan Barang Milik Daerah.
“Proses pengembalian oleh pihak penyalahgunaan anggaran secara bertahap. Hari ini dikembalikan Rp110 juta dan sedikitnya tersisa Rp300 juta. Semuanya nanti dikembalikan ke tenaga medis yang berhak,” kata Paulus.
Upaya Bebas KKN
Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR, Lukas Mere, menyatakan pengembalian hak jaspel para medis tersebut sebagai upaya untuk menekan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Kami berkomiten setiap tahun anggaran selalu bersih. Ini namanya ialah pemulihan kerugian dan keuangan negara,” ujar Lukas Mere.
Sekda Nagekeo ini menyatakan Pemkab Nagekeo terus mendorong ASN di wilayah itu untuk menghindari dari penyalahgunaan anggaran.
Upaya itu melalui sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Tujuan sidang ialah untuk pemulihan kerugian keuangan negara bilamana adanya penyalahgunaan anggaran oleh ASN.
“Setiap tahun anggaran karena itu dianggarkan di Inspektorat. Jadi sekitar satu persen dari APBD untuk pemulihan,” ujar dia.
Ia menambahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah yang baik maka setiap tindakan penyalahgunaan anggaran harus ditindaklanjuti melalui sidang TP-TGR.
Sebaliknya, kalau tidak (sidang) maka akan bendampak pada rendahnya kinerja pemerintah daerah.
“Dan itu bisa mengakibatkan kecilnya penyaluran DAU (dana alokasi umum) dari pusat ke daerah,” kata Lukas menandaskan.