Maumere, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka memberikan waktu dua pekan kepada partai politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) dengan status belum memenuhi syarat (BMS).
“Mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, kita menunggu partai politik datang untuk melakukan perbaikan administrasi Bacaleg,” ujar Ketua KPU Sikka, Fery Soge saat acara Media Gathering bersama wartawan di Kafe Rindu Lokaria Maumere, Selasa, 4 Juli 2023.
Fery menyebut, dari 500 bacaleg yang diajukan 16 parpol di Kabupaten Sikka, hanya 13 partai mengajukan seratus persen. Sementara tiga partai, seperti PPP, Gelora dan Buruh tidak memenuhi kuota. Dari jumlah itu, perempuan 174 orang, laki-laki 326 orang.
“Dari 500 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka yang terdaftar, hanya 96 bacaleg yang memenuhi syarat. Sementara 404 belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Fery mengatakan sudah berkoordinasi dengan para peserta pemilu agar memperbaiki berkas yang belum memenuhi syarat. Harapannya pada proses verifikasi nanti, semua bakal calon memenuhi syarat.
“Jadi kita harapkan paling akhir 9 Juli 2023, pukul 23.59 itu sudah diserahkan semuanya. Kemudian kita akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli-6 Agustus,” ujar Fery.
Juru Bicara (Jubir) KPU Sikka, Hermanto, menambahkan, sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bacaleg yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan kepada parpol untuk mengajukan perbaikan dokumen administrasi bakal calon.
Secara keseluruhan, ungkap Herimanto, ada dokumen yang tidak sesuai dengan KTP elektronik. Kemudian ditemukan ijazah yang belum dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, ada juga saran dari Bawaslu Sikka terkait status pekerjaan. Karena di dalam ketentuan, profesi yang dilarang, antara lain ASN, perangkat desa, kepala desa, BPD.
“Memang ini salah satu ketentuan yang harus ada, karena itu perlu surat keputusan (SK) pemberhentian dari instansi yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila belum mengantongi SK, maka diberi ruang untuk melengkapi dua dokumen, yakni surat pengajuan permohonan pengunduran diri yang diajukan parpol terhadap bakal calon, dan tanda terima dari pejabat yang berwenang.
“Kalau misalnya SK pemberhentian belum ada, maka, dua dokumen itu harus ada. Itu kewajiban,” ujar Herimanto.
Herimanto juga menekankan, yang perlu diperhatikan Parpol adalah tidak ada lagi perbaikan kedua dan ketiga.
“Hanya satu kali perbaikan saja, sehingga kita berharap bahwa dalam sisa waktu yang ada itu kita beri batas akhir sampai hari Minggu 9 Juli itu sampai dengan pukul 2359,” ujarnya.
Ia juga berharap parpol datang lebih awal mengajukan perbaikan, sehingga jika ada dokumen yang mungkin belum sesuai, maka masih ada ruang untuk melengkapi hingga pukul 23.59
“Kalau datangnya hari terakhir ini berpotensi, kita berharap diminimalisir sehingga kita bisa saling berkoordinasi,” pungkasnya.