Kejari Ngada Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pasar Danga di Nagekeo

Bajawa, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada resmi mengembalikan berkas perkara (P19) kasus penghilangan aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo, NTT.  

Kasus yang melibatkan tiga tersangka diantaranya mantan Kepala Dikoperindag Nagekeo berinisial GJ, Sekretaris Dikoperindag berinisial IP dan RK seorang kontraktor disebut tidak memenuhi syarat formil dan non formil.

Kejari Ngada Yoni P. Artanto melalui Tim Jaksa Peneliti Muhammad Firman menjelaskan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara sebanyak dua kali ke Polres Nagekeo usia penelitian.

“Kami kembalikan berkas pada tanggal 30 Mei 2023 lalu kepada penyidik Polres Nagekeo untuk dilengkapi,” ujarnya saat konferensi pers di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Jumat (7/7/2023).

Pihak kejaksaan memberi waktu 14 hari sesuai yang diatur KUHAP untuk penyidik Polres Nagekeo melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

“Pada tanggal 14 Juni 2023, penyidik Polres Nagekeo mengirim kembali berkas kepada kami dan setelah diteliti sebagian besar petunjuk yang kami berikan tidak terpenuhi atau tidak ada progres,” jelasnya.

Firman melanjutkan pada 20 Juni 2023 pihak kejaksaan lalu mengirim lagi surat resmi dan berkas perkara untuk pihak penyidik Polres Nagekeo melengkapi. 

Namun, sampai saat ini belum dikirim lagi ke Kejaksaan Negeri Ngada, kata Firman.

Hana Anggri Ayu, salah satu Tim Penelitian Kejari menambahkan bahwa pihaknya selalu mengedepankan profesionalisme yang berlandaskan pada peraturan perundangan-undangan dalam menangani setiap perkara.

“Dalam pembuktian suatu perkara itu, setidak-tidaknya memenuhi dua alat bukti untuk meyakinkan bahwa perbuatan itu melanggar hukum,” ujarnya.

Terkait keterlibatan Bupati Nagekeo dalam kasus itu, Pihak Jaksa Peneliti mengungkapkan belum menemukan keterlibatan sesuai berkas perkara yang dikirim pihak penyidik Polres Nagekeo.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA