Rabu, 4 Oktober 2023
Ekorantt.com
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
Ekorantt.com
No Result
View All Result
10 Juli 2023

Kejari Ngada Kembalikan SPDP Kajian Bandara Surabaya II di Nagekeo

“Kami selaku penuntut umum bingung. Ini pertanggungjawaban pidananya mau dibebankan kepada siapa?” kata Firman.

Belmin RadhobyBelmin Radho
in Lintas
0
Kejari Ngada Kembalikan SPDP Kajian Bandara Surabaya II di Nagekeo

Tim Jaksa Peneliti Kejari Ngada sedang menyampaikan progres administrasi berkas perkara Kajian Bandara Surabaya 2 di Nagekeo (Foto: Belmin Radho/Ekora NTT)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Bajawa, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tindakan pidana kegiatan pekerjaan Kajian Bandara Surabaya 2 Nagekeo tahun 2021.

Pengembalian berkas SPDP karena dinilai tidak adanya kemajuan penyidikan oleh Polres Nagekeo.

Kejari Ngada Yoni P. Artanto, yang disampaikan oleh Muhamad Firman selaku Tim Jaksa Peneliti menuturkan bahwa pengembalian berkas perkara tersebut untuk kepastian hukum.

“Berkas perkara tersebut secara ketentuan sudah melewati batas waktu,” ujar Muhamad Firman, Tim Jaksa Peneliti, Sabtu (8/7/2023) di Bajawa.

Ia menyatakan progres penanganan perkara tindakan pidana kegiatan pekerjaan Kajian Bandara Surabaya 2 Nagekeo sama sekali belum ada kemajuan.

BacaJuga

Pesan Ayodhia Bakar Semangat Tim Sepak Bola Pra-PON NTT 2023

Gunung Inelika di Ngada Naik Status ke Level Waspada

Tim SAR Gabungan Masih Cari Wisatawan Asal China

Oknum Polisi di Manggarai Diduga Tipu Petani

Sejak kasus itu bergulir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penyidik Polres Nagekeo belum menyampaikan hasil perkembangan penyidikan ke Kejari Ngada.

Firman menerangkan sprindik dan SPDP perkara tersebut masuk ke Kejari Ngada pada 12 Januari 2023.

Selanjutnya, pada 17 Januari 2023, Kejari Ngada menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16 untuk mengikuti perkembangan penyidik.

Kemudian pada 20 Maret 2023, Kejari Ngada menerbitkan surat perkembangan hasil penyidikan atau P17. Tim penyidik Polres Nagekeo baru mengirim berkas pada 14 Juni 2023.

Hasil penelitian tim Kejari Ngada, ditemukan subyek perkara masih berstatus terlapor, bukan tersangka.

“Kami selaku penuntut umum bingung. Ini pertanggungjawaban pidananya mau dibebankan kepada siapa?” kata Firman.

Firman menambahkan pengembalian SPDP tersebut tidak menghapuskan tindak pidana. Penyidik Polres Nagekeo bisa membuka kembali dengan sprindik dan SPDP baru.

Ia kembali menegaskan bahwa dalam penanganan suatu perkara atas tiga tujuan utama yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Untuk kepastian hukum, pihaknya juga mempertanggungjawabkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Kupang. Kejari Ngada juga sudah mengirim surat pengembangan penanganan tindakan pidana kegiatan pekerjaan Kajian Bandara Surabaya 2 Nagekeo ke Kejati Kupang.

Tags: Bandara Surabaya 2 NagekeoKejaksaan Negeri NgadaKejari NgadaTim Jaksa Peneliti Nagekeo
Previous Post

Jadi Narasumber KKBSK di Nagekeo, Frans Aba akan Bicara tentang Pembangunan yang Pro Kelompok Rentan

Next Post

GM Obor Mas Minta Calon Manajer Cabang Tingkatkan Kapasitas Diri

Baca Juga Artikel Lainnya

Pesan Ayodhia Bakar Semangat Tim Sepak Bola Pra-PON NTT 2023

Pesan Ayodhia Bakar Semangat Tim Sepak Bola Pra-PON NTT 2023

4 Oktober 2023
Gunung Inelika di Ngada Naik Status ke Level Waspada

Gunung Inelika di Ngada Naik Status ke Level Waspada

4 Oktober 2023
Tim SAR Gabungan Masih Cari Wisatawan Asal China

Tim SAR Gabungan Masih Cari Wisatawan Asal China

4 Oktober 2023
Jejak Karier Anggota Pintu Air, dari Pedagang Kaki Lima Kini Sukses Jadi Kontraktor

Jejak Karier Anggota Pintu Air, dari Pedagang Kaki Lima Kini Sukses Jadi Kontraktor

4 Oktober 2023
Oknum Polisi di Manggarai Diduga Tipu Petani

Oknum Polisi di Manggarai Diduga Tipu Petani

4 Oktober 2023
Digna Jatiningsih dari PT Petrokimia Gresik Dukung Gerakan Literasi SMAK Syuradikara

Digna Jatiningsih dari PT Petrokimia Gresik Dukung Gerakan Literasi SMAK Syuradikara

4 Oktober 2023

Banyak Dibaca

Askab PSSI Ende Akan Gelar Turnamen Bupati Cup 2023

IAS Nusantara Beri Hadiah Adikara Tangguh dan Dorong Empat Program Kerja untuk Syuradikara

Digna Jatiningsih dari PT Petrokimia Gresik Dukung Gerakan Literasi SMAK Syuradikara

Tambah Dua Tersangka Baru dalam Pembunuhan Roy Herman Bole, Diduga sebagai Aktor Intelektual

Ibu Anas Dorong Anak Didik Hasilkan Produk Fisika di SMAK Syuradikara

Askab Ende: Tim Kecamatan Boleh Pakai Pemain Luar

Menteri Koperasi Timor Leste Studi Banding di Kopdit Pintu Air

Menlu RI Tampil Elegan Dibalut Baju Motif Songket Manggarai di Sidang Majelis Umum PBB

Next Post
GM Obor Mas Minta Calon Manajer Cabang Tingkatkan Kapasitas Diri

GM Obor Mas Minta Calon Manajer Cabang Tingkatkan Kapasitas Diri

Tentang Kami - Redaksi - Pedomaan Media Siber - Kontak
@Copyright - PT Pintar Media Group
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi

© 2022 Ekorantt.com