Polres Ngada Tetapkan Dua Tersangka TPPO

Bajawa, Ekorantt.com – Penyidik Polres Ngada menetapkan SM (64) dan RE (57) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

SM adalah warga Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan RE merupakan warga Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. 

“Kejadian pada tahun 2015, namun mulai ditangani Polres Ngada tahun 2018 sejak ada laporan,” kata Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto di Bajawa, Rabu (26/7/2023).

Ia menyatakan penyidik mengalami sejumlah kendala selama penanganan. Namun pada tahun 2020 proses lebih fokus dan akhirnya menetapkan dua tersangka.

“Hari ini kita melakukan penyerahan tersangka dan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada,” kata Padmo.

Padmo menerangkan kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. SM melakukan perekrutan, sementara RE melakukan penampungan hingga pengiriman ke Jakarta.

“Korban juga saat kejadian masih di bawah umur yakni 15 tahun saat dikirim bekerja di Jakarta,” jelasnya.

Kedua tersangka disebut baru pertama kali melakukan kejahatan perdagangan orang tersebut.

Meskipun melalui proses pendalaman yang panjang, pihaknya tidak menemukan keduanya terlibat dalam sindikat atau jaringan peradangan orang.

“Dalam pendalaman mereka masih bekerja secara personal,” ujar dia.

Keduanya terjera pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.

Perwakilan Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) Veronika Aja mengapresiasi atas kerja Polres Ngada dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mengharapkan agar para pelaku dapat ditindak sesuai perbuatannya dan diberikan efek jerat. Karena kasus ini jadi preseden betapa sulitnya penegakan hukum dalam kasus TPPO,” kata dia.

Pokja MPM, lanjutnya, akan mengawal hingga tuntas termasuk memberikan dukungan dalam setiap tahapan proses saat di persidangan

spot_img
TERKINI
BACA JUGA