Maumere, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sikka sebanyak 478 orang pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Juru Bicara (Jubir) KPU Sikka Herimanto mengungkapkan, jumlah bakal calon DPRD Kabupaten Sikka yang diajukan awal, sebanyak 500 bakal calon dari 16 partai politik peserta pemilu.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi awal, 96 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 404 belum memenuhi syarat (BMS). Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan perbaikan. Hasilnya, 467 bacaleg dinyatakan MS dan 33 TMS.
Herimanto menjelaskan selama masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023, jumlah bacaleg mengalami pengurangan sebanyak 22 orang karena ditetapkan TMS.
“Jadi, jumlah bakal calon legislatif berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca pencermatan berkurang 22, dari 500 menjadi 478 orang dan kemudian ditetapkan menjadi daftar calon sementara calon legislatif DPRD Kabupaten Sikka, ” ujarnya.
Ia merincikan bacaleg yang ditetapkan menjadi DCS DPRD Sikka, yakni PKB 35 orang, Gerindra 35 orang, PDIP 35 orang, Golkar 35 orang, Nasdem 35 orang, Buruh 9 orang, Gelora 15 orang, PKS 28 orang, PKN 31 orang, Hanura 35 orang.
Garuda 35 orang, PAN 35 orang, Demokrat 35 orang, PSI 35 orang, Perindo 35 orang dan PPP 10 orang. Jadi total bakal calon yang ditetapkan dalam daftar calon sementara dari 16 Partai Politik sebanyak 478 orang.
“Untuk nama-nama bakal calon yang ditetapkan dalam DCS, diumumkan tanggal 19-23 Agustus 2023 sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” pungkasnya.