Maumere, Ekorantt.com – Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSi) Kabupaten Sikka, mendesak kejaksaan segera menetapkan tersangka para pihak yang diduga terlibat kasus korupsi dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap 1 triwulan 1 tahun 2023 senilai Rp 642 juta.
Hal tersebut disampaikan Ketua TaGSI, Fransesko Losi saat unjuk rasa di Kantor Kejari Sikka, Senin, 21 Agustus 2023.
Fransesko meminta agar Kejari Sikka segera memanggil pihak yang terlibat dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Apalagi inspektorat telah menyerahkan hasil investigasi kasus itu kepada kejaksaan.
“Pihak Kejari Sikka pun sudah mendapat laporan investigasi dari inspektorat, tapi hingga saat ini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Fransesko menegaskan bahwa TaGSi akan terus mengawal kasus tersebut sampai uang mereka dikembalikan. Sementara pihak yang diduga terlibat segera ditangkap dan diadili.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam saat audiensi degan perwakilan TaGSI, mengatakan, kasus dugaan korupsi dana TPG sedang dalam penanganan oleh Kejari Sikka.
“Kalau TaGSI minta tiga hari harus diselesaikan kampiun akan digantung pak, kalau itu perkara bebas. Jadi tidak sembarang pak. Yang pasti proses ini sudah kami tangani. Jadi kalau bapak minta cepat, itu sama saja bapak menyuruh saya perkara itu bebas,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penanganan masalah itu melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
“Dalam kasus ini, kita sudah lidik dan sudah masuk dalam tahapan penyidikan. Kita sudah periksa 19 saksi. Tinggal mencari siapa yang bertanggung jawab. Harus ada kerugian negara baru kita bisa tetapkan tersangkanya. Jadi tidak serta merta main hajar saja. Kalau kasus ini bebas kami pun bisa digantung,” ujarnya.
Fatoni berjanji dalam waktu satu bulan terhitung mulai, Senin, 21 Agustus 2023, akan menuntaskan kasus tersebut.