Maumere, Ekorantt.com – Ikatan Guru Sertifikasi (Tagsi) Kabupaten Sikka mengapresiasi penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejari Sikka dalam membongkar kasus ini.
“Ini kerja cerdas, luar biasa, sehingga sampai dengan hari ini sudah menetapkan dua tersangka,” ujar Ketua Tagsi, Fransesko Losi kepada awak media di Maumere, Jumat, 8 September 2023.
Fransesko berharap kasus semacam ini tidak terjadi lagi di Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Salah satu anggota Tagsi, Yoseph Marianus Aprialis bilang, kehadiran para guru di kantor Kejari Sikka karena diundang Kajari Sikka untuk menyaksikan langsung proses penetapan dua tersangka.
“Ini menjadi bahan evaluasi bersama anggota Tagsi lainnya untuk menentukan tindakan selanjutnya seperti apa. Karena baru penetapan tersangka, prosesnya masih jauh ke depan,” ujarnya.
“Bukan tidak mungkin, masih ada aksi-aksi lanjutan sesuai dengan harapan kami,” tambahnya.
Senada dengan itu, Benediktus Bensi selaku Koordinator Pers Tagsi, mengatakan bahwa pihaknya masih memperjuangkan pengembalian uang bagi penerima hak dana tunjangan sertifikasi guru.
“Ini masih bisa kami perjuangkan sebagai bahan referensi untuk konsolidasi kemudian kami akan datangi pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD Kabupaten Sikka supaya segera memfasilitasi pengembalian uang kami para guru penerima dana tunjangan sertifikasi guru Kabupaten Sikka,” kata Benediktus.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah menetapkan mantan Kadis PKO Sikka, Yosef Heriyanto Vandiron Sales dan Operator dana TPG, Iswandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sertifikasi.
Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp642.159.226.













