Kupang, Ekorantt.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) menyoroti metode pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang.
Berdasarkan penelusuran Walhi NTT di TPA Alak pada Rabu, 6 September 2023 lalu, ada sekian banyak masalah yang ditemukan. Satu di antaranya adalah pengelolaan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping).
Menurut Staf Advokasi Kampanye dan Pengorganisasian Rakyat Walhi NTT Horiana Yolanda Haki, metode open dumping dalam pengelolaan sampah di TPA Alak sangat tidak layak. Sebab, sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir, tanpa ada perlakuan apa pun.
Metode ini, menurut Horiana, sangat mengganggu kesehatan dan merusak lingkungan. Termasuk menyebabkan polusi udara yang berpotensi menyebabkan berbagai penyakit bagi warga sekitar.
Dampak langsung dari metode open dumping pun telah terlihat dan dirasakan secara langsung oleh warga sekitar. Misalnya, polusi udara, bau busuk dari gas yang dihasilkan dari TPA tersebut.
Selain itu, di lokasi TPA Alak terjadi perkembangan binatang perantara penyakit, seperti lalat dan tikus. Belum lagi polusi air akibat banyaknya lindi (cairan sampah) yang timbul.
“Misalnya saat kita memasuki kawasan TPA, selain bau anyir yang bersumber dari air limbah sampah yang tercium dengan jelas, estetika lingkungan yang buruk karena pemandangan yang kotor akibat sampah, juga terpampang dengan jelas di depan mata,” ujar Horiana dalam rilis yang diterima awak media, belum lama ini.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Kupang agar memperhatikan TPA Alak, sebab telah sekian lama dirundung beragam masalah kesehatan lingkungan.
Mengganggu Kesehatan Perempuan dan Anak
Walhi NTT menyaksikan secara langsung, sejumlah perempuan dan anak-anak yang bertahan hidup dengan menjadi pemulung.
Mereka mengorek sampah-sampah yang ada, untuk mencari bahan-bahan yang bisa dijual kembali ke para pengepul bahan daur ulang.
Dari sisi keamanan, Horiana mengatakan bahwa para perempuan dan anak-anak pemulung, rentan mengalami gangguan kesehatan.
Hal itu diakibatkan oleh pencemaran air serta udara dari sampah yang menumpuk di TPA Alak.
Untuk itu, bertepatan dengan Hari Udara Bersih Internasional atau International Day of Clean Air for Blue Skies yang bertemakan “Together for Clean Air”, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan udara bersih.
Horiana mengajak untuk terlibat dalam menjaga lingkungan terutama dalam mendorong kebijakan proses pengelolaan sampah di TPA, yang sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008.
Selain itu, kondisi di TPA Alak yang sangat terbuka, menurut dia, rentan terjadi ancaman kebakaran seperti yang pernah terjadi pada 2022.
Peristiwa kebakaran pada 2022 sangat mengganggu kehidupan dan mobilisasi masyarakat di Kelurahan Alak karena lingkungan sekitar yang tertutup kabut asap.
Kepulan asap yang bersumber dari TPA juga memengaruhi jarak pandang para nelayan yang berada di wilayah laut sekitar.
Karena itu, Horiana menekankan agar hal ini menjadi pembelajaran sekaligus peringatan kepada Pemerintah Kota Kupang, untuk bisa memperhatikan proses pengelolaan akhir sampah di Kota Kupang dengan baik.
“Salah satunya ialah memperhatikan TPA Alak. Sebab mengakses udara bersih ialah hak semua ciptaan Tuhan di muka Bumi. Tidak hanya manusia tetapi juga hewan dan tumbuhan yang hidup di sekitar kita,” pungkas Horiana.