Labuan Bajo, Ekorantt.com – Notaris Valdi Khairusy menyodor kiat untuk menghindari masalah saat mengurus sertifikat tanah di Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dilantik pada 2019 itu, edukasi penting dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam masalah pengurusan sertifikat tanah.
Edukasi yang diberikan terutama soal proses pembelian tanah.
“Contohnya menanyakan masyarakat sekitar terkait kepemilikan lahan. Jangan sampai, tanah tersebut sebelumnya adalah tanah sengketa ataupun tanah yang sebelumnya sudah dijual ke orang lain. Karena sudah banyak kasus seperti itu terjadi,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 19 September 2023.
Hal itu penting dilakukan PPAT, kata Valdi, agar klien (masyarakat) lebih hati-hati dalam proses pembelian tanah.
“Supaya masyarakat bisa lebih aware dan berhati-hati dalam permasalahan tanah, paling minimal kita sebagai PPAT harus mengedukasi dulu klien-klien kita sendiri secara gamblang, sebagai pencegahan sengketa tanah ke depannya,” tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 735 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari seluruh Indonesia mengikuti Rapat Kerja Nasional III (Pra Kongres) dan Upgrading Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) III 2023 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Rakernas itu berlangsung selama dua hari pada 14-15 September 2023 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo. Rakernas dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Suyus Windayana dalam kesempatan itu mengatakan, selaku lembaga yang menaungi PPAT, Kementerian ATR/BPN wajib memberikan pembekalan teknis kepada PPAT yang akan melaksanakan tugas.
Pembekalan teknis tersebut diharapkan dapat membentuk sikap profesional dan bertanggung jawab dari PPAT dalam melayani masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bagian penting dari Kementerian ATR, karena PPAT menjadi mitra yang sangat penting, dan jumlah pelayanannya paling banyak,” kata Suyus.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugas ke depan, tantangan yang dihadapi akan semakin berat. Artinya, dengan adanya perubahan kondisi masyarakat PPAT dengan sendirinya mengikuti dan menyesuaikannya.
Ia juga mendorong PPAT untuk bertransformasi dari layanan analog ke layanan digital.
“Karena itu dibutuhkan PPAT yang profesional dan berintegritas. Kita semua wajib menjaga kehormatan dari jabatan PPAT, dan menjaga nama baik Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum IPPT Hapendi Harahap berharap Rakernas itu membuat para peserta mengetahui lebih detail terkait kebijakan-kebijakan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN di bidang layanan pertanahan.
“Juga diharapkan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berdampak untuk kemajuan PPAT ke depan,” ucapnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini IPPAT telah banyak berkontribusi dalam pelaksanaan layanan pertanahan. Namun, yang perlu menjadi perhatian ialah terkait persebaran PPAT di Indonesia.
“Sebaran PPAT di Indonesia saya yakin tidak rata. Pasti banyak yang ingin tetap tinggal di Pulau Jawa. Saya yakin 514 kabupaten/kota, tidak semua ada PPAT-nya,” kata Menteri Tjahjanto.
Ia kemudian menyampaikan, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dan Pengurus Pusat (PP) IPPAT tengah mengupayakan optimalisasi sebaran PPAT. Salah satu upaya yang rencananya akan dilakukan ialah menempatkan PPAT baru ke berbagai daerah.
“Saya akan perintahkan nanti kepada Pak Suyus (Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, red) agar PPAT yang muda-muda disebar. Nanti setelah sekian tahun baru boleh mengajukan pindah,” tutur Hadi Tjahjanto.