Tujuh Pelaku Pencurian Gading di Sikka Dibekuk Polisi

Maumere, Ekorantt.com – Tujuh orang terduga pelaku pencurian gading gajah milik Kerajaan Nita di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus aparat kepolisian setempat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Iptu Susanto mengungkapkan, ketujuh pelaku yaitu FI (33), WG (54), RR (44), KV (51), ATN (33), TP (43), dan DSCDS (44).

Awalnya aparat menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku, FI pada Minggu (3/12/2023).

Pelaku melarikan diri saat hendak ditangkap. Unit buru sergap (Buser) kemudian melakukan pengejaran.

Sekira pukul 18.30 Wita, warga Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang ini berhasil ditangkap.

iklan

Aparat menginterogasi FI. Dari pengakuannya, masih ada enam pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian dua batang gading Kerajaan Nita. Tim kemudian melakukan penyelidikan gabungan.

Setelah dilakukan pendalaman, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jampatua Simanjorang berhasil meringkus enam pelaku lain.

“Enam pelaku ditangkap tadi sekitar pukul 01.00 Wita,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang gading, satu unit mobil Avanza, satu unit telpon seluler, dan sebilah pisau

Saat ini para pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Sikka guna menjalani proses selanjutnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA