AMSI dan KPU RI Bangun Kerja Sama Cegah Berita Bohong

Jakarta, Ekorantt.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membangun kerja sama dalam pemilu 2024.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Nota kesepahaman (MoU) dengan nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024 itu ditandatangani oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Salah satunya tujuan kerja sama ini adalah untuk memberikan informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan Cek Fakta, juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen
KPU RI.

Nota kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama tiga tahun terhitung sejak nota kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA