Ngada Alami Kekosongan Serum Anti Rabies Hingga November 2026

Di tengah keterbatasan ini, Yovita mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan dan membatasi pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya anjing dan kucing, demi menekan risiko gigitan.

Bajawa, Ekorantt.com – Kabupaten Ngada mengalami kekosongan Serum Anti Rabies (SAR) hingga November 2026 mendatang.

“SAR bulan November baru tersedia, ini info dari penyedia,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Ngada, Yovita Maria Bernadette Moi kepada awak media di Bajawa pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kendati stok SAR kosong, kata Yovita, Vaksin Anti Rabies (VAR) sebanyak 1.000 vial akan segera tiba dalam waktu dekat. Pengadaan VAR memakai alokasi anggaran murni dari Dinas Kesehatan.

Di tengah keterbatasan ini, Yovita mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan dan membatasi pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya anjing dan kucing, demi menekan risiko gigitan.

Bukan tanpa alasan, tren kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Ngada terus meningkat. Menukil data Dinas Kesehatan, pada tahun 2024 tercatat 2.595 kasus gigitan. Angka ini melonjak menjadi 2.813 kasus pada 2025, dengan satu pasien asal Riung Barat dilaporkan positif rabies.

“Hingga bulan Juni 2026 sudah terjadi 1.220 gigitan hewan penular rabies,” ujarnya menambahkan.

Yovita mengklaim pihaknya terus menggencarkan berbagai upaya. Mulai dari sosialisasi bahaya HPR, advokasi, koordinasi lintas sektor, penyediaan VAR dan SAR, hingga pembentukan Puskesmas Rabies Center.

Ia mengingatkan warga yang terkena gigitan untuk segera melakukan tindakan pertolongan pertama secara mandiri sebelum ke fasilitas kesehatan.

Pencegahan dapat dilakukan dengan mencuci luka gigitan menggunakan sabun di air mengalir selama 10–15 menit, lalu segera mengakses penanganan medis untuk mendapatkan vaksin.

Situasi ini ditanggapi Bupati Ngada, Raymundus Bena dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 500.7.2.5/Disnak/145/VI/2026.

Raymundus mewajibkan seluruh pemilik HPR untuk melakukan vaksinasi terhadap anjing peliharaan mereka di wilayah masing-masing.

Warga juga dilarang memasukkan dan mengeluarkan anjing dari wilayah lain. Selama masa pemantauan, anjing peliharaan juga diwajibkan untuk diikat atau dikandangkan.

Raymundus mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Peternakan apabila terjadi kasus gigitan hewan penular rabies di lingkungan sekitar.

TERKINI
BACA JUGA