P2TP2A Manggarai Perkuat Koordinasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Menurut dia, koordinasi penting dilakukan untuk membangun komunikasi yang harmonis dan kerja sama yang komprehensif.

Ruteng, Ekorantt.com – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Manggarai memperkuat koordinasi dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Koordinator P2TP2A Kabupaten Manggarai Pius Kardirman Kadir, dalam rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di Ruteng pada Selasa, 4 Juni 2024, mengatakan, P2TP2A merupakan wadah kerja koordinasi dalam rangka menyediakan sarana bagi perempuan dan anak yang membutuhkan informasi dan pelayanan untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

“Serta meningkatkan kepedulian berbagai lembaga atau organisasi masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang bersahabat bagi perempuan dan anak,” jelas Pius.

Koordinasi, menurut dia, penting dilakukan untuk meningkatkan tanggung jawab semua pihak dalam mencegah, menghentikan, dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sedang dalam proses penandatanganan peraturan bupati, sehingga paling lambat bulan Juli 2024 UPTD PPA sudah melaksanakan tugasnya dengan memberikan layanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak,” ujar Pius.

Keanggotaan P2TP2A tetap melaksanakan fungsinya dalam memberikan layanan terhadap korban kekerasan terutama perempuan dan anak, sampai dengan UPTD PPA dapat memberikan semua layanan.

Layanan menyasar kepada perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya melalui fungsi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Maria Yasinta Aso berjanji akan terus berkoordinasi untuk pelaksanaan tugas-tugas P2TP2A ke depan.

“Segala persoalan yang dihadapi berkaitan dengan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya, dihadapi bersama-sama untuk penanganan dan memberikan layanan yang baik serta optimal bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya,” kata Maria.

Menurut dia, koordinasi penting dilakukan untuk membangun komunikasi yang harmonis dan kerja sama yang komprehensif guna melaksanakan tugas bersama yaitu pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak Dinas PPPA Kabupaten Manggarai Susana Surya Sukut mengungkapkan, tahun 2023 kasus kekerasan pada anak yang tercatat sebanyak 32 kasus. Kecamatan Langke Rembong menduduki peringkat pertama dengan total 12 kasus.

Berdasarkan jenis kekerasan yang dialami korban, kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan fisik yakni ada 11 kasus dan penelantaran 11 kasus.

Berdasarkan tempat kejadian, ungkap Susana, kekerasan paling banyak terjadi dalam lingkup rumah tangga yakni, sebanyak 21 kasus.

Berdasarkan hubungan pelaku dengan korban kekerasan, kekerasan terhadap anak paling banyak oleh orangtua yakni 14 kasus.

Dan pada tahun 2024 sampai dengan Juni 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 16 kasus.

Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat pada tahun sebanyak 49 kasus dan Kecamatan Langke Rembong kembali menduduki peringkat pertama dengan total 34 kasus, ungkap Kabid Perlindungan Perempuan Dinas PPPA Kabupaten Manggarai Gantir Elvira Elisabeth.

Berdasarkan jenis kekerasan yang dialami korban, kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan fisik termasuk penelantaran dalam rumah tangga yakni 25 kasus.

Berdasarkan hubungan pelaku dengan korban kekerasan, kekerasan terhadap perempuan paling banyak dilakukan oleh suami yakni 23 kasus.

“Dan pada tahun 2024 sampai dengan bulan April 2024, jumlah kasus sebanyak 16 kasus kekerasan terhadap perempuan.”


Jurnalis warga: Sebastianus Dedi

TERKINI
BACA JUGA