Tahun Ketiga Pinjaman Daerah, Pemkab Sikka Cicil Bunga dan Pokok Rp30 Miliar

Bunga dan pokok pinjaman yang dibayar sekitar Rp30 miliar dipotong dari dana transfer umum (DTU).

Maumere, Ekorantt.com – Memasuki tahun ketiga pinjaman daerah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menunaikan kewajiban membayar pokok dan bunga pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

PT SMI merupakan badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan infrastruktur mengalokasi pinjaman Rp193 miliar dari rencana pinjaman Rp216 miliar.

“Dua tahun, kita (Pemda Sikka) tidak bayar bunga pinjaman, hanya bayar pokok pinjaman. Tahun ini tahun ketiga, kita mulai bayar bunga dan pokok dan pinjaman sekitar Rp30-an miliar,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Paul Prasetya saat berbicara kepada Ekora NTT pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Bunga dan pokok pinjaman yang dibayar sekitar Rp30 miliar dipotong dari dana transfer umum (DTU). Di dalam alokasi DTU, kata Paul, terdapat dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

“Pemotongan setiap bulan. Total DTU Kabupaten Sikka sekitar Rp 43-45 miliar,” imbuh Paul.

DBH merupakan dana yang dialokasikan dari pendapatan pemerintah pusat (APBN) ke daerah (APBD). Alokasi dana ini berdasarkan pada persentase tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pinjaman dana PEN pada 2021 membiayai 34 paket proyek fisik di Kabupaten Sikka.

Pemerintah Kabupaten Sikka mengakses dana PEN 2021 sebesar Rp216.254.813.000. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, infrastruktur air minum, dan infrastruktur jalan.

Pencairan tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2021 sebesar Rp54.063.703.250. Pencairan tahap II pada Juni 2022 sebesar Rp97.314.695.850, dan tahap tiga dicairkan pada Juli 2022.

Pembangunan infrastruktur dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.


Penulis: Eginius Moa

spot_img
TERKINI
BACA JUGA