AMAN Minta Percepat Pengesahan Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat di Ngada

Terdapat banyak persoalan agraria di Flores baik masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah maupun perusahaan

Bajawa, Ekorantt.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta untuk percepatan pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Ngada, NTT.

Dalam rapat kerja wilayah (Rakerwil) V di Desa Ubedolumolo 2, Kecamatan Bajawa, AMAN menilai perlu adanya peraturan baku untuk menjamin hak-hak masyarakat adat.

Ketua AMAN wilayah Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi mengatakan Rakerwil dilakukan untuk menghasilkan keputusan strategis organisasi dalam rangka mendorong hadirnya Ranperda perlindungan masyarakat adat.

“Kita akan menghasilkan keputusan dan rekomendasi terhadap fenomena-fenomena yang terjadi di Flores-Lembata,” ujar Herson kepada awak media di Bajawa pada Jumat, 10 Januari 2024

Saat ini, kata Gerson, Flores bagian tengah digerogoti investasi ekstraktif yakni proyek panas bumi geotermal. Adapun sebanyak 18 titik di wilayah Flores dan Lembata.

“Kalau narasi yang dibangun untuk menyuplai pasokan listrik wilayah Flores, (Geotermal) Sokoria dan Ulumbu sudah cukup. Lalu belasan geotermal yang lain untuk apa,” tutur dia.

Herson menambahkan, terdapat banyak persoalan agraria yang terjadi di Flores baik masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah maupun perusahaan.

“Salah satu rekomendasi dan keputusan dalam Rakerwil ini untuk merespons hal-hal ini,” kata Herson.

Ketua Panitia Rakerwil V, Simon Welan, dalam laporan mengatakan bahwa rapat kerja selama tiga hari pada 10-13 Januari 2025 tersebut bertujuan mengevaluasi kerja-kerja keorganisasian selama dua tahun berjalan.

Tujuan lain adalah untuk menentukan secara bersama arah perjuangan organisasi ke depan.

“Rakerwil juga merupakan salah satu instrumen yang menjadi panduan pengelolaan organisasi dalam melihat dinamika baik eksternal maupun internal,” ujarnya.

Kepala Desa Ubedolumolo 2, Andreas Nua menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan Rakerwil AMAN di wilayahnya.

Di Desa Ubedolumolo 2 sudah ada kelompok masyarakat adat yang bernama Komunitas Adat Bosiko. Komunitas ini rutin membahas persoalan yang terjadi di desa dalam setiap tiga bulan.

Kini Komunitas Adat Bosiko menyatakan diri bergabung dalam wadah AMAN untuk sama-sama berjuang melindungi masyarakat adat melalui perjuangan mengegolkan peraturan daerah.

Andreas berharap dengan bergabung dengan AMAN, diharapkan membantu penyelesaian persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah itu.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA