Proyek Rumah Sakit Pratama dan Puskesmas di Ngada Belum Tuntas, Kontraktor Kena Denda Keterlambatan

Sanksi itu dihitung setiap hari hingga rekanan menyelesaikan pekerjaan

Bajawa, Ekorantt.com – Pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Riung di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada senilai Rp65 miliar belum tuntas. Padahal sesuai rencana, proyek tersebut selesai pada 30 Desember 2024 lalu.

Selain itu terdapat lima proyek pembangunan gedung puskesmas senilai Rp4 miliar yang belum tuntas. Kelima puskesmas itu, yakni Puskesmas Inelika Raya di Kecamatan Bajawa Utara, Puskesmas Wolowio di Kecamatan Bajawa, Puskesmas So’a, Puskesmas Lekosambi di Kecamatan Riung, dan Puskesmas Uluwae Raya di Kecamatan Bajawa Utara.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Ngada, Marianus Wara mengatakan, sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut mendapat sanksi keterlambatan. Mereka mendapat penambahan waktu pengerjaan dari tanggal kontrak berakhir.

“Yang jelas selain adendum, rekaman juga dikenakan sanksi keterlambatan yakni satu per seribu dari total nilai kontrak,” jelas Marianus kepada Ekora NTT, Selasa, 15 Januari 2025.

Ia bilang, sanksi itu dihitung setiap hari hingga rekanan menyelesaikan pekerjaan.

Marianus mengatakan, perhitungan perkembangan pekerjaan tidak hanya dinilai dari kemajuan bangunan, namun barang yang sudah tersedia di lokasi proyek.

“Contohnya ketika bangunan sudah berdiri, meskipun belum pasang tapi plafonnya sudah ada, keramik sudah ada, dan setiap barang dihitung nilai pembelian dan biaya pasang, sehingga nilai barang dihitung sebagai nilai realisasi,” jelasnya.

Marianus mengaku terus mendorong untuk menyelesaikan pekerjaan dan menjaga kualitas pekerjaan.

Wakil Ketua DPRD Ngada, Jois Jawa mengatakan, pihaknya sudah memantau langsung di lapangan terkait pekerjaan di tahun 2024.

Dalam monitoring itu, Jois menemukan banyak proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) belum tuntas, padahal masa kontrak sudah selesai.

“Sehingga kita sudah panggil pemerintah dan meminta untuk menjelaskan terkait kendala yang dihadapi,” ujarnya.

Dia mengaku proyek yang belum tuntas bernilai kontrak Rp2 miliar hingga Rp40 miliar lebih di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada.

Dia pun mendesak agar pemerintah tetap memperhatikan kualitas pekerjaan, apalagi sejumlah kontraktor pelaksana proyek sudah dikenai denda keterlambatan.

Ia memastikan lembaga DPRD akan kembali turun ke lapangan, memotoring kembali yang belum tuntas hingga tahun 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngada, Jojon D. Lumban Gaol mengatakan, pihaknya belum memantau sejumlah proyek yang belum tuntas hingga tahun anggaran baru.

“Kita tidak lakukan monitoring karena tidak ada kerja sama atau MOU dengan Pemda Ngada,” ujarnya.

Namun Kejari Ngada akan menindak jika ada indikasi kerugian negara pada pekerjaan proyek milik Pemkab Ngada.

Jojon menegaskan, jaksa punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan jika terdapat informasi ada kerugian negara pada proyek-proyek tersebut.

“Kerugian negara adalah kewenangan seksi tindak pidana khusus, kita hanya informasi awal,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA