Kontroversi Pengangkatan Guru Honor dan Dana Komite di SMK Negeri 2 Kota Kupang

Pada audiensi dengan komite sekolah pada Senin, 10 Februari 2025, Siena mengkritik keras tindakan Tey yang menurutnya sangat tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Kupang, Ekorantt.com – Anggota Komisi V DPRD NTT, Siena Janur Katrina, menyoroti kebijakan Plt. Kepala SMK Negeri 2 Kota Kupang, Muhammad Tey, yang dianggap melanggar aturan dalam jabatannya yang baru lima bulan.

Kebijakan kontroversial tersebut mencakup pengangkatan 11 guru honor tanpa sepengetahuan komite sekolah dan tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Pada audiensi dengan komite sekolah pada Senin, 10 Februari 2025, Siena mengkritik keras tindakan Tey yang menurutnya sangat tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Ini kebijakan aneh dan gila. Menyalahi aturan dan saya curiga ini ada dukungan dari pejabat tertentu,” ujarnya.

Masalah semakin kompleks dengan permintaan Teu yang meminta pembayaran gaji guru honor menggunakan dana komite, yang dianggap melanggar ketentuan anggaran.

Siena meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di SMK Negeri 2 Kota Kupang.

Anggota Komisi V lainnya, Angela Mercy Piwung, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan Tey yang mengganti operator seleksi perguruan tinggi negeri tanpa koordinasi yang matang. Akibatnya, lebih dari 800 siswa kelas XII tidak lolos tes seleksi.

“Ini merugikan siswa dan kami harus antisipasi agar masalah ini tidak berdampak lebih jauh,” ujar Mercy.

Wakil Ketua Komisi V, Winston Neil Rondo menegaskan, masalah ini harus segera diselesaikan dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan.

Sementara itu, Ketua Komite SMK Negeri 2 Kota Kupang, Juliana Manuhutu menuturkan, selama menjabat, Tey telah membuat kebijakan sepihak yang merugikan komite dan melanggar aturan, termasuk pengangkatan guru honor tanpa koordinasi.

Juliana juga menyoroti dua guru honor yang ternyata merupakan kerabat dekat Tey.

Masalah ini tidak hanya berdampak pada anggaran komite sekolah, namun juga pada kesejahteraan guru dan jam mengajar yang tidak sesuai dengan aturan.

Bendahara Komite Sekolah, Thomson Huki menyatakan keprihatinan terhadap penggunaan dana komite yang belum tercatat secara transparan.

Dengan seluruh permasalahan ini, komite sekolah dan anggota DPRD berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan isu ini agar tidak berdampak pada kualitas pendidikan di SMK Negeri 2 Kota Kupang.

Kepala Dinas Pendidikan NTT, Ambros Kodo berjanji akan mengikuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi V DPRD NTT.

“Kami akan segera melakukan evaluasi terhadap Plt. Kepala SMKN 2 Kota Kupang sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD NTT pada Selasa, 11 Februari 2025.

TERKINI
BACA JUGA