Labuan Bajo, Ekorantt.com – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap FAT alias Fiki, 27 tahun, terduga pelaku pembacokan seorang pelajar SMK di Labuan Bajo dengan sebilah parang.
Kejadian tersebut menimpa GRG, 18 tahun, asal Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Sedangkan Fiki berasal dari Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Puncak Waringin, Labuan Bajo, pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 02.45 Wita. Aksi yang dilakukan oleh Fiki mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala kanan dan bahu kiri.
“Setelah kami menerima informasi terkait kejadian tersebut, kami segera bergerak cepat untuk mencari pelaku penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, saat dikonfirmasi pada Senin, 7 April 2025 pagi.
Lufthi menjelaskan, awalnya GRG sedang duduk di tepi jalan bersama dua temannya. Saat itu, tiba-tiba sebuah mobil pikap berwarna hitam melintas dan kemudian mundur dengan kecepatan tinggi di jalan yang hanya dapat dilalui satu arah.
Korban kemudian menegur pengendara mobil karena tindakannya hampir menabrak sepeda motor korban yang sedang diparkir.
Setelah itu, terjadi adu mulut antara GRG dengan pengendara mobil dan beberapa orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap GRG.
“Korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang hingga kepala dan punggungnya terluka,” jelas Lufthi.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.
Akibat sabetan parang, korban mendapat 19 jahitan pada luka di kepala bagian kanan dan 30 jahitan pada pundak kiri bagian belakang.
Fiki sempat kabur dan meninggalkan GRG di TKP. Menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Komodo segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Dua belas jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin,” ujar Lufthi.
Hingga kini, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil lima orang saksi dan mengamankan barang bukti.
Sementara, barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan gagang berwarna coklat, pakaian korban dan pakaian terduga pelaku.
Fiki telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tutupnya.