Maumere, Ekorantt.com — Duka kembali menyelimuti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah seorang lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sikka, Kobus Ware, 55 tahun, meninggal dunia di Malaysia.
Kobus meninggal dunia pada 7 April 2025 di Rumah Sakit Sungai Buloh, Selangor, Malaysia akibat penyakit tuberkulosis (TB) paru berat yang juga menyerang organ tubuh lainnya. Balai Polis Gombak, Selangor, tidak melakukan autopsi terhadap jenazah.
Menurut Humas Polres Sikka, Iptu Jermi Soludale, jenazah Kobus Ware dipulangkan berdasarkan surat dari Perwakilan RI di Kuala Lumpur.
Ia diketahui bekerja sebagai PMI dengan status undocumented (tanpa dokumen resmi).
Jenazah tiba di Kupang pada Sabtu, 12 April 2025, pukul 11.10 Wita menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 457.
Selanjutnya, jenazah diberangkatkan dari Kupang menuju Maumere menggunakan KM Bukit Siguntang pada pukul 24.00 Wita dan tiba di Pelabuhan Lorens Say, Maumere, Minggu, 13 April 2025, pukul 11.00 Wita.
Setelah sempat disemayamkan selama hampir 12 jam di Maumere, pada Senin dini hari, 14 April 2025, jenazah Kobus dibawa ke kampung halamannya di Pulau Palue, yang terletak di sebelah utara Teluk Maumere, menggunakan perahu motor Anugerah Express.
42 PMI Asal NTT Meninggal Dunia
Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa mengungkapkan, sebanyak 42 PMI asal Provinsi NTT meninggal dunia selama periode awal tahun hingga 12 April 2025.
Data ini merujuk pada laporan resmi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 39 orang di antaranya merupakan PMI yang berangkat secara ilegal, sementara tiga lainnya memiliki status legal.
“Kematian PMI ilegal terbanyak karena berbagai sebab,” kata Gabriel pada Minggu, 13 April 2025.
Kabupaten Ende menjadi daerah dengan angka kematian PMI ilegal tertinggi, yaitu sembilan orang.
Disusul oleh Kabupaten Flores Timur dengan delapan kasus kematian, yang terdiri dari tujuh PMI ilegal dan satu legal.
Kabupaten Malaka juga mencatat delapan kasus kematian, seluruhnya merupakan PMI ilegal.
Selain itu, Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan masing-masing mencatat empat kasus kematian.
Kabupaten Sikka, Sumba Timur, dan Belu masing-masing menyumbang dua kematian PMI. Sementara itu, Lembata, Sumba Barat Daya, dan Timor Tengah Utara masing-masing mencatat satu kasus.
Penulis: Eginius Moa