Labuan Bajo, Ekorantt.com – Warga Desa Seraya Maranu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengeluhkan masih maraknya aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bom di perairan Pulau Seraya Besar.
Keluhan tersebut disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polres Manggarai Barat di Desa Seraya Maranu, Jumat, 2 Mei 2025.
“Aksi pengeboman ikan di sekitar perairan Pulau Seraya Besar masih sering terjadi sehingga merusak terumbu karang dan mengancam mata pencaharian nelayan lokal,” ujar Haji Kasmin, salah satu warga Desa Seraya Maranu.
Kasmin menyebutkan, pelaku pengeboman ikan umumnya bukan berasal dari desa setempat, melainkan dari daerah lain.
“Pelaku pengeboman biasanya bukan berasal dari warga Seraya,” ucapnya.
Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penangkapan ikan ilegal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan laut dan nelayan lokal.
“Kami mengharapkan pihak keamanan agar lebih meningkatkan pengawasan di laut karena masih banyak nelayan nakal yang menggunakan bom saat menangkap ikan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Binmas Polres Manggarai Barat, Aiptu Junaidin mengatakan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan praktik yang merusak dan dilarang oleh hukum.
“Penggunaan bom ikan dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis ikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian rutin menerjunkan Satuan Polisi Air dan Udara untuk melakukan patroli di wilayah perairan Labuan Bajo.
“Menanggapi keluhan warga, kami akan meningkatkan patroli perairan, khususnya pada titik-titik rawan tindak pidana illegal fishing,” katanya.
Namun demikian, ia mengakui luasnya wilayah laut Manggarai Barat menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas pemboman ikan di wilayah mereka.
“Kami tentu menanggapi setiap persoalan yang ada. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama warga Desa Seraya Maranu agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tuturnya.
Junaidin juga menegaskan bahwa pelaku pengeboman ikan dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Sebagai efek jera, pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.