Polisi Tangkap Penyelundup 2,2 Ton BBM Bersubsidi di Labuan Bajo

BBM jenis solar subsidi itu diduga dibeli dari sebuah SPBU untuk dijual kembali ke kapal wisata yang beroperasi di Perairan Labuan Bajo dengan harga lebih tinggi.

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Aparat kepolisian menangkap seorang terduga penyelundup bakar minyak (BBM) bersubsidi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Minggu, 27 April 2025 lalu.

Pelaku berinisial S, 42 tahun, itu pun telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto berkata, pelaku mengangkut 2,2 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dengan mobil pikap.

BBM jenis solar subsidi itu diduga dibeli dari sebuah SPBU untuk dijual kembali ke kapal wisata yang beroperasi di Perairan Labuan Bajo dengan harga lebih tinggi.

“Satu unit mobil kita amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada satu orang yang ditangkap,” kata Dimas dalam keterangannya pada Kamis, 8 Mei siang.

Petugas berhasil mengamankan 63 jeriken ukuran 35 liter berisi solar bersubsidi.

“Total BBM yang diamankan petugas berjumlah 2.205 liter solar subsidi (yang diangkut) tanpa izin resmi atau ilegal. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ilegal tersebut,” ujar Dimas.

Dia menyebut tersangka diduga membeli solar subsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai yang selanjutnya didistribusikan ke Labuan Bajo.

BBM dibeli dengan harga Rp10 ribu per liter dan dijual ke kapal wisata Rp13 ribu hingga Rp14 ribu per liter. Bila diperkirakan, keuntungan S dari selisih harga itu Rp3 ribu hingga 4 ribu per liter.

“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk modus tersangka yakni melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis solar tanpa izin untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi,” tutur Dimas.

Selanjutnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki Carry, 2.205 liter solar subsidi yang disimpan dalam 63 jeriken berukuran 35 liter dan 2 unit handphone merek Oppo.

Dimas bilang, S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya.

Dimas pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembelian ataupun pengangkutan BBM secara ilegal.

Jika ditemukan, pihaknya tak segan menindak tegas bagi siapa pun yang melakukan praktik penyalahgunaan BBM.

Polri, kata dia, terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

“Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA