Bupati Ngada Klaim Kopdes Merah Putih Mampu Gerakkan Ekonomi Desa

"Ini merupakan prestasi luar biasa. Kita harus menyikapi arahan pemerintah pusat ini dengan serius dan komitmen yang tinggi," tegasnya.

Bajawa, Ekorantt.com – Bupati Ngada, Raymundus Bena mengklaim bahwa kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mampu menjadi motor penggerak perekonomian di desa dan kelurahan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi dan konsolidasi pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung di Aula Sekda, Kamis, 8 Mei 2025.

Raymundus menegaskan, program Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), sehingga pemerintah daerah wajib menyukseskannya.

“Ini merupakan prestasi luar biasa. Kita harus menyikapi arahan pemerintah pusat ini dengan serius dan komitmen yang tinggi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, koperasi sejatinya adalah sokoguru perekonomian desa yang berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Oleh karena itu, pembentukan Kopdes harus melibatkan semua elemen masyarakat dan menghindari politisasi di tingkat desa.

“Secara administratif, Kabupaten Ngada memiliki 190 desa dan 16 kelurahan. Saya berharap seluruhnya dapat menangkap peluang ini,” ujarnya.

Menurut Raymundus, Kopdes Merah Putih akan menjadi momentum kebangkitan ekonomi masyarakat desa dan selaras dengan visi daerah, yaitu “Membangun Desa, Menata Kota.”

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngada, Paskalis Wale Bai, melaporkan bahwa saat ini sebanyak 84 desa telah siap membentuk Kopdes pada tahap pertama.

Paskalis menjelaskan, tujuan pembentukan Kopdes adalah untuk mendorong peningkatan daya saing ekonomi desa yang bertumpu pada sektor pertanian, agroindustri, dan pariwisata yang inklusif.

“Pembentukan Kopdes Merah Putih ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih,” katanya.

Ia merinci tahapan pembentukan Kopdes yang meliputi: sosialisasi dan identifikasi, fasilitasi dan pendampingan, pengurusan akta pendirian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

Setiap desa yang mengikuti tahap pertama akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2 juta untuk pembuatan akta pendirian koperasi.

Acara sosialisasi dan konsolidasi ini turut dihadiri oleh para camat, pimpinan perangkat daerah, pendamping desa, serta kepala balai penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA