Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan International Council for Research in Agroforestry (ICRAF) Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.
Kerja sama ini ditandai dengan digelarnya konsultasi publik Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau atau Green Growth Plan (GGP) yang berlangsung di Kupang pada Rabu, 7 Mei 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi NTT, Alfonsus Theodorus, menyampaikan bahwa ekonomi hijau memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat NTT secara berkelanjutan.
“Dokumen rencana ekonomi hijau ini mencakup sektor-sektor berbasis sumber daya terbarukan seperti pertanian, peternakan, dan perikanan. Kita memiliki potensi luar biasa di NTT, sehingga dengan adanya pemetaan yang tepat, kita dapat memasukkannya secara strategis ke dalam RPJMD selama lima tahun ke depan,” ujarnya.
Alfonsus menjelaskan, terdapat tiga skema utama dalam perencanaan pertumbuhan ekonomi hijau di NTT. Skema pertama adalah perlindungan terhadap ekosistem penting dan penyesuaian tata guna lahan dengan rencana tata ruang.
Skema kedua melibatkan peningkatan produktivitas komoditas unggulan seperti kopi, jagung, kelapa, kemiri, jambu mete, kakao, dan padi melalui penerapan praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practices atau GAP).
Sementara itu, skema ketiga mengintegrasikan pendekatan perlindungan ekosistem dan peningkatan produktivitas dengan upaya hilirisasi produk-produk seperti kopi, kelapa, kemiri, panili, jambu mete, dan hasil perikanan.
“Pertumbuhan ekonomi di NTT harus bisa berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan. Karena itu, pembangunan ekonomi hijau menjadi kebutuhan mendesak bagi kita semua,” tegas Alfonsus.
Ia berharap, proses konsultasi publik ini dapat menjadi langkah penting dalam pengambilan keputusan strategis demi keberlanjutan pembangunan di NTT.