Julie Laiskodat Gandeng OJK Gelar Edukasi Keuangan bagi Pelaku UMKM di Manggarai

Hingga Mei 2025, OJK mencatat terdapat 97 penyelenggara fintech lending legal yang terdaftar dan diawasi.

Ruteng, Ekorantt.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Julie Soetrisno Laiskodat, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan edukasi keuangan kepada 500 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 9 Mei 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Efata Ruteng ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya dalam mengenali dan menghindari jeratan pinjaman online ilegal yang marak terjadi sekarang.

“Saya tahu persis bahwa secara nasional, khususnya di NTT, banyak sekali masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal,” ujar Julie dalam sambutannya.


Hingga Mei 2025, OJK mencatat terdapat 97 penyelenggara fintech lending legal yang terdaftar dan diawasi.

Julie menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal, sehingga mereka tidak mudah terjebak.

“Ini penting, terutama bagi ibu-ibu pelaku usaha agar tidak terjerat pinjaman ilegal yang justru merugikan,” lanjutnya.

Julie juga menegaskan bahwa dirinya tidak melarang masyarakat untuk meminjam dana, termasuk secara online, selama pinjaman tersebut digunakan untuk usaha produktif yang dapat membantu pengembalian dana secara berkelanjutan.

“Yang penting adalah masyarakat bisa mengelola pinjaman untuk membuka usaha yang menghasilkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subbagian Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan (PEPK LMS) OJK Perwakilan NTT, Donna Rissi menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko akibat penggunaan produk dan layanan keuangan yang tidak sesuai.

“Masyarakat harus memahami manfaat dari kredit yang mereka ambil, serta tahu hak dan kewajibannya sebagai konsumen,” ujar Donna.

Ia mengingatkan sebelum menggunakan layanan keuangan, masyarakat harus memastikan legalitas institusi pemberi pinjaman.

Menurutnya, ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman, yaitu manfaat, risiko, hak konsumen, dan kewajiban konsumen.

“Pinjaman online memang menawarkan kemudahan, tapi kita harus tetap bijak dan waspada,” tutupnya.

Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat NTT, khususnya pelaku UMKM, dapat meningkatkan literasi keuangan mereka serta lebih selektif dalam memilih layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA