Sidang Korupsi Rehab Sekolah Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Tiga Oknum Jaksa di Kejati NTT

Fransisco menyebut Jaksa Ridwan Angsar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang diduga menerima uang sekitar Rp140 juta dari terdakwa Hironimus Sonbai.

Kupang, Ekorantt.com – Oknum jaksa yang pernah bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi NTT disebut-sebut menerima aliran dana proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021.

Proyek milik Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT itu sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Besie dalam nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 28 April 2026, menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni Ridwan Angsar, Noven Bulan, dan Brenfit.

Fransisco menyebut Jaksa Ridwan Angsar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang diduga menerima uang sekitar Rp140 juta dari terdakwa Hironimus Sonbai. Uang diberikan dalam tiga tahap.

Pembayaran pertama sebesar Rp50 juta diserahkan secara tunai di Hotel Sasando Kupang dan diterima langsung oleh Ridwan Angsar. Pembayaran kedua kembali sebesar Rp50 juta dilakukan di kediaman Gusti Pisdon di wilayah Kelurahan Sikumana.

Namun dalam persidangan terungkap, uang tahap kedua yang diterima Ridwan Angsar hanya sebesar Rp40 juta.

Menurut Fransisco, terdapat pemotongan Rp10 juta oleh Gusti Pisdon yang disebut diberikan kepada seorang oknum jaksa bernama Benfrit Foeh.

Atas selisih tersebut, Ridwan Angsar disebut sempat memprotes terdakwa saat bertemu di Hotel Naka Kupang karena uang yang diterima tidak sesuai kesepakatan.

Pertemuan lanjutan terjadi di depan GOR Oepoi Kupang, di mana Ridwan Angsar kembali meminta tambahan uang Rp50 juta.

Pembayaran ketiga disebut dilakukan di pintu masuk Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan disaksikan sopir pribadi Ridwan Angsar. Uang itu disebut akan digunakan untuk keperluan perjalanan ke Jakarta.

Selain itu, dalam sidang juga terungkap bahwa jaksa Noven Bulan diduga meminta uang sebesar Rp175 juta, namun yang diterima hanya Rp150 juta.

Fransisco mengungkapkan, uang senilai Rp25 juta di antaranya diperuntukkan untuk pembayaran saksi ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Hendro untuk menyelesaikan perkara tersebut. Rinciannya, Rp200 juta pada tahap pertama dan Rp300 juta pada tahap kedua.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin berkata, Kepala Kejati NTT telah mengetahui informasi dugaan keterlibatan oknum jaksa tersebut.

“Pak Kajati langsung merespons dan melakukan klarifikasi mengenai kebenaran laporan tersebut,” ujar Ahsan kepada wartawan di Kupang, Rabu, 29 April 2026.

Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap para oknum jaksa yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Ahsan mengakui, mencuatnya dugaan ini sangat melukai institusi Adhyaksa. Padahal, lanjutnya, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela maupun menyimpang dari tugas dan kewenangan.

“Kajagung telah meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mencederai institusi,” tegasnya.

TERKINI
BACA JUGA