DPRD Ngada Didesak Percepat Pengesahan Perda Masyarakat Adat

Perda masyarakat adat, kata dia, sangat penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat adat.

Bajawa, Ekorantt.com – Ketua Komunitas Adat Suku Mulu, Yohanes Wase mendesak DPRD untuk segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) masyarakat adat di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perda masyarakat adat, kata dia, sangat penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat adat.

“Karena segala bentuk budaya dan kebiasaan kita, masih bersifat diceritakan turun temurun atau lisan, belum ditulis,” ujarnya di Bajawa pada Selasa, 21 Juli 2026.

Yohanes bilang, sistem hukum modern tak lagi mengakomodir tradisi lisan atau kesepakatan tutur yang hidup dalam masyarakat adat. Kepastian hukum sekarang mengacu pada apa yang tertulis, bukan lisan.

Karena itu, menurut Yohanes, Perda ini nantinya hadir untuk melindungi tradisi lisan dalam masyarakat adat. Perda yang sama juga menjadi bentuk  pengakuan negara terhadap masyarakat adat.

“Dengan adanya Perda itu, kami yakin bisa mencegah konflik yang biasa kita dengar baik antara suku dan maupun di dalam suku,” jelasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Yohanes Don Bosko Ponong mengatakan dalam draf Perda yang sudah dirancang, pihaknya tidak saja memberikan kepastian hukum adat tapi ikut mengatur pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

“Sehingga nomenklaturnya adalah Perda pemberdayaan dan penataan masyarakat desa, kelurahan, dan hukum adat,” kata Bosko.

Bosko bilang, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah berkonsultasi, ada beberapa yang harus dilengkapi seperti narasi struktur kelembagaan adat pada etnis So’a dan Ngadhu Bhaga.

“Sementara etnis Riung sudah tuntas. Dalam waktu dekat, mungkin bulan Agustus sudah ditetapkan, karena tinggal masukan satu dokumen,” ujarnya.

DPRD Ngada merencanakan pengesahan Perda masyarakat adat pada 2025 lalu. Namun molor hingga 2026. Bosko beralasan pihaknya harus berhati-hati dalam mengatur masyarakat adat pada tiga etnis besar di Kabupaten Ngada.

Bosko menegaskan dalam draf peraturan itu mengatur tentang pemberdayaan masyarakat desa, kelurahan, dan mengatur tentang masyarakat hukum adat. Selain itu, mengenai lembaga pemangku adat (LPA) bukan dipilih karena tim sukses kepala desa tapi diangkat karena unsur-unsur yang ada di desa sesuai Perda.

Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, mengklaim pemerintah memperhatikan secara serius keberadaan masyarakat adat. “Karena Ngada ini sukunya banyak, sehingga kita juga mendorong adanya sertifikat tanah suku,” jelasnya.

Menurut Bernadinus, Perda ini akan memberikan kepastian hukum setiap suku di Kabupaten Ngada. Beleid yang sama nantinya akan meredam potensi konflik yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Sehingga ke depan kalau ada perkara menyangkut tanah suku, Perda ini akan menjadi salah satu landasan,” jelasnya.

TERKINI
BACA JUGA