Ruteng, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng dan GMNI Cabang Manggarai menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Manggarai Timur, Kamis (2/7/2020).
Kedua Organisasi Kepemudaan (OKP) ini menolak rencana pembangunan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
(Baca juga: Bupati Harus Cabut Izin Lokasi Pabrik Semen)
Menurut hasil kajian mereka, pembangunan pabrik semen yang direncanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur membawa malapetaka bagi masyarakat lokal.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak Pemkab Manggarai Timur untuk segera mencabut izin lokasi pembangunan pabrik semen di Desa Satar Punda.
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dalam dialog bersama mahasiswa menanggapi, “yang sudah dikeluarkan izin lokasi, bukan izin tambang”.
Bupati Agas mengatakan, setelah izin lokasi diberikan, maka pihak investor akan bernegosiasi dengan masyarakat.
“Itu aturannya, tiga tahun diberikan kesempatan,” jelas dia.
Ia menambahkan, jika belum mendapatkan tanah 50 % dari total yang diminta, maka izin lokasi akan dibatalkan.
“Kalau sudah dapat berarti selesai. Kalau tidak dapat maka batal izin lokasi,” ungkapnya.
“Supaya jangan salah paham seolah-olah Bupati Manggarai Timur sudah memberi izin IUP. Tidak, itu bukan kewenangan Bupati Manggarai Timur. Itu juga kewenangan gubernur untuk undang-undang lama, tetapi sekarang menjadi kewenangan pusat,” tambahnya lagi.
Dijelaskannya, saat ini baru pada tahap izin lokasi, diberi kesempatan kepada perusahaan untuk menginvestasi di wilayah itu berdasarkan hasil penelitian dan pertimbangan Badan Pertanahan Nasional.
“Misalnya tanah ini di kawasan pantai, ini tidak boleh. Tanah ini ada air, tidak boleh,” pungkasnya.
Adeputra Moses