Curi Motor untuk Ojek, Kondektur Angkutan di Ende Diancam 5 Tahun Penjara

Ende, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resort Ende berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di halaman parkir RSUD Ende, berinisial JR (19). Pelaku mengakui bahwa dirinya mencuri motor untuk dipakai saja dan digunakan untuk ojek.

Saat ini, JR yang berprofesi sebagai kondektur angkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Ende. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dalam keterangan pers pada Kamis (3/9/2020), Kasatreskrim Polres Ende, AKP Lorensius menjelaskan, pelaku mencuri motor milik Yohanes Nebu yang sedang parkir di area parkiran di RSUD Ende 30 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 22.30 Wita.

Kala itu, sebut AKP Lorensius, pelaku mengamati sepeda motor yang hendak dicuri. Pelaku lalu menyasar honda beat warna hitam bernomor polisi EB 3237 AL. Saat dicuri, sepeda motor dalam keadaan tak terkunci. Pelaku lantas membawa sepeda motor tersebut ke Kecamatan Wewaria.

Sebelum diringkus aparat Polsek Wewaria pada Selasa (1/9/2020),  pelaku sempat dua kali mengganti nomor plat sepeda motor itu.

“Awal penelusuran polisi dilakukan setelah sempat viral video pelaku. Kita berterima kasih dan warga diharapkan terus membantu polisi untuk mengendus perilaku kejahatan,” ungkapnya.

“Kita minta warga selalu waspada. Jika memarkir kendaraan, pastikan dalam keadaan terkunci,” pungkas AKP Lorensius.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA