Nama Dua Kecamatan di Matim Diubah

Borong, Ekorantt.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui usulan perubahan nama dua kecamatan di Manggarai Timur (Matim).

Persetujuan perubahan nama Kecamatan Poco Ranaka dan Poco Ranaka Timur itu disampaikan pihak Kemendagri melalui surat bernomor 138/127/BAK.

Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur NTT itu, yang salinannya diperoleh Ekora NTT, disebutkan bahwa nama Kecamatan Poco Ranaka diubah menjadi Kecamatan Lamba Leda Selatan, dan nama Kecamatan Poco Ranaka Timur diubah jadi Kecamatan Lamba Leda Timur.

“Perubahan nama 2 (dua) kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur secara prinsip telah memenuhi persyaratan perubahan nama kecamatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” tulis pihak Kemendagri dalam surat tersebut.

Pihak Kemendagri menyebut, perubahan nama kecamatan itu, “tidak merubah kode kecamatan dimaksud.”

iklan

“Konsekuensi perubahan nama terhadap dokumen administrasi di wilayah kecamatan tersebut, dapat dibebankan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” kata pihak Kemendagri.

Surat yang dikeluarkan pada 11 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal, ZA, M.Si.

Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Gubernur NTT, Vikor Bungtilu Laiskodat, Nomor Pem.135/II/188/IX/2020, tertanggal 30 September 2020, perihal Permohonan Persetujuan Penyesuaian Nama Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Plt Kabag Humas Kabupaten Matim, Bonifasius Sai mengonfirmasi kebanaran surat itu.

“Benar, itu surat resmi dari Kemendagri terkait perubahan nama kecamatan,” ujar Boni via pesan WhatsApp pada Selasa (12/1) pagi.(AR)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA