Labuan Bajo, Ekorantt.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) telah menerima pelunasan pajak hotel sebesar Rp920 juta dan pajak restoran sebesar Rp568 juta dari Hotel Inaya Bay Komodo.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan peringatan menunggak pajak di pelataran Hotel Inaya Labuan Bajo oleh Pemda yang disaksikan KPK pada Sabtu, 10 April 2021 lalu.
Pelunasan pajak diterima melalui PT BPD NTT oleh akun PAD Kabupaten Mabar, Minggu (11/4 2021).
“Peringatan sudah kami lepas. Perwakilan manajemen hotel langsung melunasi pajak dan menandatangani berita acara pelepasan peringatan menunggak pajak,” ujar Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.
Menurut data Pemkab Mabar per 11 April 2021, setidaknya ada 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dengan total nilai Rp34 miliar.
Sementara itu, KPK berharap kelalaian para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terulang lagi di kemudian hari.
Pelaku usaha juga diharapkan untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajibannya.
Dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi di NTT, Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK juga mendampingi Pemda melakukan pemasangan peringatan menunggak pajak di sejumlah titik. Salah satunya Bandar Udara Komodo pada Minggu 11 April 2021.
“Kegiatan pemasangan peringatan akan dilanjutkan Pemda walau tanpa kehadiran KPK di sini. Pajak yang dititipkan konsumen pengguna layanan hotel, restoran maupun parkir merupakan hak pemerintah daerah yang tidak boleh ditunda-tunda pembayarannya,” tegas Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.
Sandy Hayon