Satres Narkoba Polres Manggarai Ringkus Seorang Pria Saat Mengambil Kiriman di JNT Ruteng

Ruteng, Ekorantt.com – Satres Narkoba Polres Manggarai meringkus seorang pria berinisial LRT yang diduga kurir Narkoba.

Pria asal Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong itu diamankan saat hendak mengambil kiriman Narkoba di kantor JNT Ruteng pada Sabtu (24/4/2021).

Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, mengatakan, sebelum LRT ditangkap, pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 15.00 WITA, Satres Narkoba Polres Manggarai menerima Informasi bahwa ada paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis tembakau Gorila di Kantor JNT Ruteng.

Berdasarkan informasi itu, kata dia, tim Satres Narkoba Polres Manggarai melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan  bahwa benar ada paket yang diduga Narkoba dengan alamat tujuan fiktif/palsu,” tulisnya dalam rilis yang diterima Ekora NTT, Jumat (30/4).

Menurutnya, paket tersebut rencananya akan diambil oleh pemesan pada Sabtu, 24 April 2021.

Setelah mendapat informasi demikian, pada Sabtu 24 April 2021 mulai pukul 07.30 WITA, salah satu anggota Satres Narkoba sudah berada di dalam kantor JNT Ruteng dan menyamar sebagai karyawan. Dan, anggota lain berada di sekitar lokasi.

“Pukul 13.30 WITA, LRT datang pengambil barang dan langsung diamankan beserta barang bukti paket narkotika,” ujarnya.

“Setelah dilakukan interogasi pengembangan bahwa pemilik paket diduga Narkoba tersebut adalah BT, seorang narapidana Narkoba Rutan Kelas II B Ruteng yang masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba,” tambahnya.

Ia melanjutkan, setelah mendapat keterang demikian, Satres Narkoba  bergerak menuju  Rutan Ruteng untuk bertemu BT.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang berisi narkotika jenis tembakau Gorila yang dipesan online,” katanya.

Barang Bukti (Foto Humas Polres Manggarai)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket yang diduga narkotika  jenis Gorila yang diisi di dalam plastik klip, satu lembar kertas berwarna silver, satu buah handphone merk Nokia model TA-1174 warna hitam beserta kartu SIM, dan satu lembar rok longdress warna pink.

Selain itu, satu kotak kecil yang terbuat dari kertas berwarna coklat yang ditempel label JNT, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna merah.

Sampel barang bukti yang diduga narkotika telah diperiksa di Pusat Laboratorium Polri cabang Denpasar dan dinyatakan bahwa benar barang tersebut adalah narkotika jenis sintetis dengan berat 10, 46 gram.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Adeputra Moses

TERKINI
BACA JUGA