Maumere, Ekorantt.com – Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sikka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Sabtu, 15 Mei 2021. Pelaku merupakan residivis kasus Curanmor pada tahun 2014.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubbag Humas Polres Sikka, Iptu Margono mengatakan kasus tersebut diungkap setelah adanya laporan polisi pada 15 Mei Januari 2021.
“Berdasarkan laporan polisi tersebut tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dan akhirnya pada 15 Mei 2021 malam tim berhasil mengamankan pelaku berserta barang buktinya,” jelas Iptu Margono.
Ia menerangkan, aparat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SNL alias C (30) yang berprofesi sebagai petani, asal Desa Bola, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui pebuatannya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Motor Mio M3 warna merah hitam, sebuah kunci Sock Y yang sudah di modifikasi, dua buah ATM BRI, sebuah kunci motor yamaha, dan sebuah buku Tabungan BRI Simpedes.
Pelaku juga telah mengakui bahwa dirinya telah mencuri di beberapa tempat. Setidaknya ada tiga laporan polisi yakni; LP/20/I/2021/NTT/Res. Sikka/Sek. Alok tanggal 23 Januari 2021 tentang Curanmor, LP/51/III/2021/NTT/Res. Sikka/Sek. Alok tanggal 05 Maret 2021 tentang Curanmor, dan LP/72/III/2021/NTT/Res. Sikka/Sek. Alok tanggal 24 Maret 2021 tentang Curanmor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP subsider Pasal 263 KUHP yo 65 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun.