Ende, Ekorantt.com – Direktur Bina Perencananaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Eko Budi Kurniawan, menyatakan tim akan melakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan wisata Kelimutu, khususnya terkait kepemilikan tanah yang sudah harus menjadi milik pemerintah.
Hal ini dikatakan Budi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan RDTR kawasan pariwisata Kelimutu di Aula Hotel Grand Wisata, Jumat (04/06/2021).
“Kegiatan tersebut untuk menghindari klaim tentang kepemilikan tanah oleh pihak- pihak lain dikemudian hari setelah sudah dihasilkan dokumen RDTR kawasan pariwisata Kelimutu,”kata Kurniawan.
Bupati Ende, Djafar H. Achmad meminta kepada anggota tim teknis dan tim pokja agar dapat bekerja secara maksimal dan membantu Tim Penyusun RDTR dari Kementrian ATR/BPN.
Permintaan Bupati Djafar ini terungkap dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah, dr. Agustinus G. Ngasu saat membuka kegiatan FGD.
Bantuan kepada Tim Penyusunan ATR/BPN, kata Bupati Djafar, dengan maksud agar materi teknis RDTR dan peraturan zonasi di kawasan pariwisata Kelimutu dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati (Perbup) yang implementatif dan dapat digunakan sebagai acuan pemberian ijin pemanfaatan ruang kawasan Kelimutu dan sekitarnya.
Ansel Kaise