Bupati Flotim Keluarkan Surat Edaran, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Keterangan Negatif Covid-19

Larantuka, Ekorantt.com – Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2021, para pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah kabupaten itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test negatif atau swab PCR negatif.

Dalam surat nomor: DISHUB 550/84/Sekrt/2021 yang diterbitkan pada Selasa, 22 Juni 2021 itu, bupati Anton juga mengharapkan agar masyarakat tetap tenang, waspada dan tidak panik.

Kemudian, masyarakat juga diminta untuk “melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), perlindungan secara mandiri dengan membudayakan mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, jaga jarak, dan etika batuk dengan benar.”

Ia menyebut, surat edaran tersebut dikeluarkan, merujuk pada siaran pers pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia tentang melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia; dan surat edaran Kepala Pusat Biologi LIPI Nomor: B-3103/IIIKP.06.01/6/2021, tentang adanya dominasi varian India atau Delta yang masuk ke Indonesia.

Ia mengatakan, surat tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian terhadap resiko penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Flores Timur, Kepala Bandara Gewayan Tanah Larantuka, Kepala UPP Kelas II Larantuka, Kepala ASDP Waibalun, dan Para Camat di Kabupaten Flores Timur.

Yurgo Purab

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA