Direktur PT Dayatunas Mekarwangi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung Terminal Bandara Ruteng

Ruteng, Ekorantt.com – Direktur PT Dayatunas Mekarwangi, Roulina Napitapulu ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung terminal Bandar Udara Frans Sales Lega Ruteng. PT Dayatunas Mekarwangi sendiri merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek yang berlangsung pada tahun 2015 itu.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang bahwa pekerjaan yang dikerjakan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan,” kata Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa melalui rilis yang diterima Ekora NTT, Senin (25/10/2021).

Menurutnya, indikasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dikontrakkan.

Hal ini mengacu pada laporan hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.088.999.788,97.

Roulina pun dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp13.579.988.000, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan Udara

“Pekerjaan itu sesuai dengan Kontrak Pekerjaan Nomor: P.03 / KU.003 / PPK / IV / KG-2015, tanggal 29 April 2015,” tutupnya.

Adeputra Moses

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA