Dinas Nakertrans Matim Sosialisasi UU Ketenagakerjaan

Borong, Ekorantt.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mensosialisasikan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada 50 pengusaha dan tenaga kerja dari Kecamatan Rana Mese dan Borong, pada Rabu (10/11/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Hotel Gloria Borong itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Boni Hasudungan, dengan narasumber dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dan pihak Polres Manggarai Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat khususnya kepada pemberi kerja dan para pekerja terkait UU Ketenagakerjaan, demikian menurut pihak Dinas Nakertrans Matim.

Sementara Sekda Boni dalam sambutannya mengatakan bahwa UU Ketenagakerjaan penting disosialisasikan kepada para pemberi kerja agar mereka tahu tentang kewajibannya untuk menjamin hak para pekerja dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

“Tenaga kerja juga harus mendapatkan pemahaman yang sama, apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Pemahaman ini diharapkan dapat menjamin terjaganya hubungan baik antara pengusaha dan pekerja,” katanya seperti dikutip dalam rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Matim.

Sekda Boni meminta Dinas Nakertrans untuk melakukan pengawasan ketat terkait penerapan UU Ketenagakerjaan di Kabupaten Matim.

“Pengawasan juga penting dilaksanakan oleh para camat dan kepala desa/lurah, karena kalianlah bagian dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dalam hal ini para pekerja,” ujarnya. “Saya minta kepada para camat juga supaya ke depannya perangkat desa bisa masuk dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan.”

Kepala Dinas Nakertrans Matim, Aufridus Jahang, menyatakan bahwa sejak 2017 hingga 2020 terdapat tujuh kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan secara resmi kepada pihaknya.

Kasus-kasus tersebut, lanjutnya, diselesaikan melalui mekanisme perjanjian bersama.

Ia menambahkan, selain tujuh kasus itu, banyak yang tidak terekspos dan tidak dilaporkan kepada Dinas Nakertrans Matim, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum.

“Kurangnya pemahaman kedua belah pihak pemberi kerja dan tenaga kerja tentang perjanjian kerja, waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja menjadi akar persoalan yang sering dihadapi oleh Dinas Nakertrans Matim dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” katanya.

Rosis Adir

TERKINI
BACA JUGA