Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 94 narapidana umum pemeluk agama Kristen dan Katolik yang menghuni Lapas Kelas IIB Ende mendapat remisi khusus natal tahun 2021.
Dari 94 narapidana, ada 93 orang yang mendapatkan remisi khusus (RK) 1 atau pengurangan sebagian dan satu orang langsung dibebaskan atau (RK) 2.
Remisi diberikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H. Jawa Gili di Aula Lapas Kelas IIB Ende, Sabtu, 25 Desember 2021.
Saat dikonfirmasi, Senin 27 Desember 2021, Jawa Gili ia menyebutkan, satu orang yang langsung dibebaskan bernama nama Andrianus Dare bin Ruslan. Adrianus sendiri adalah narapidana dalam kasus pencurian.
“Ia mendapat remisi khusus Natal 1 bulan 15 hari dan langsung bebas pada 25 Desember 2021” ujarnya.
Pemberian remisi, jelas Jawa Gili, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: Pas-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2021.
Dia menerangkan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya dan diberikan pada hari besar keagamaan narapidana dan anak pidana sesuai dengan agama yang mereka anut,” ujar dia lagi.
Saat menyampaikan remisi kepada warga binaan pada 25 Desember 2021 yang lalu, Kalapas berpesan agar para narapidana bisa menjadi manusia baru apalagi dalam merayakan hari raya Natal.
Dan kepada narapidana yang bebas, ia juga berpesan agar apa yang baik yang diterima selama pembinaan di Lapas Kelas IIB bisa dipraktikkan dalam hidup bermasyarakat.
“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan positif. Kiranya ini menjadi modal nantinya di masyarakat,” kata Jawa Gili.
Untuk diketahui narapidana umum yang mendapatkan remisi khusus Natal adalah mereka yang tersandung kasus pencurian, penganiayaan, Perlindungan anak, pembunuhan, human treficking, dan kesusilaan.