Borong, Ekorantt.com – Pemerintah Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, membayar tunggakan honor sejumlah aparatur desa pada Selasa (16/2/2022). Nominal tunggakan honor tersebut sebesar 67 juta rupiah.
Kepala Desa Rana Mbeling, Samforianus Arifman, mengatakan, selama ini, pihaknya belum membayar tunggakan honor aparatur desa tersebut karena terjadi kendala saat penginputan data pada aplikasi SPJ.
Tunggakan tersebut yakni honor bulan Oktober hingga Desember 2020.
“Saat itu saya bukan pengelola anggaran. Saya dilantik pada 17 September 2021,” kata Samforianus kepada Ekora NTT.
Samforianus yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa Rana Mbeling mengatakan, honor aparatur desa yang belum dibayar itu bersumber dari ADD 2020. Selama ini, kata dia, dana tersebut di-silpa-kan. “Tetapi saya tidak tahu persis bagaimana proses silpanya,” ujarnya.
Menurutnya, pasca dirinya dilantik jadi Kades Rana Mbeling, pihak BPD desa tersebut menyampaikan secara lisan kepadanya terkait Siltap (Penghasilan Tetap) aparatur desa tahun 2020 yang belum dibayar oleh penjabat kepala desa sebelumnya.
Mendapat informasi tersebut, Samforianus berkoordinasi dengan camat setempat.
“Saya tidak serta merta melakukan pencairan tanpa melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.
“Semuanya sudah dibayar setelah kami melakukan beberapa prosedur untuk pencairan, sehingga untuk persoalan gaji aparat desa sudah tuntas,” tambahnya.
Itok Aman/Rosis Adir