Curi HP dan Sarung Adat di Ende, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ende, Ekorantt.com – Seorang pria berinisial BS ditangkap Aparat Kepolisian Resor Ende setelah menggasak handphone dan sarung adat khas Ende.

Diketahui, handphone dan sarung adat tersebut milik Yuliana Ndore (34), warga Jalan Perwira RT 2 RW 1, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.

Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (12/6/2022) malam saat ia mengetahui rumah dalam keadaan sepi dan pintu tidak terkunci.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman kepada Ekora NTT menjelaskan, Polisi melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari pihak korban.

“Kita tangkap tanggal 13 Juni setelah menerima laporan korban. Kita juga amankan barang bukti,” ujar Iptu Kadiaman.

Iptu Yance menegaskan, perlu kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi kamtibmas dan semua tindak pidana kepada aparat karena maraknya aksi pencurian di wilayah kota Ende.

“Butuh kerja sama warga masyarakat untuk melaporkan setiap tindak pidana. Tim kita selalu siap,” tegas Iptu Kadiaman.

TERKINI
BACA JUGA