Larantuka, Ekorantt.com – Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores Timur bersama tim kuasa Hukum Sekda PIG dari Kantor Hukum/Law Firm Agustinus Payong Boli dan Patners dalam kasus dugaan Korupsi Dana Covid 19 tahun anggaran 2020 mendukung dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka bersama jajarannya agar menangkap tersangka PLT selaku bendahara di BPBD.
Ketua Tim Penasihat Hukum PIG Agustinus Payong Boli, bersama tim Meridian Dado, SH, Antonius Dedi Hewen, SH dan Yohanes Pehan Gelar, SH mengatakan, tersangka PLT bendahara pada BPBD adalah pelaku utama kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Menurut pengacara Agus Boli, kliennya PIG berkepentingan terhadap Bendahara PLT karena diduga keterangan kesaksian bendara PLT palsu sehingga menjerat PIG dalam lingkaran masalah ini.
Agus Boli menegaskan akan segera mempidanakan Bendahara PLT terkait dugaan memberi kesaksian palsu secara sendiri atau bersama-sama sehingga mengorbankan kliennya PIG.
“Saya duga keras tersangka Bendahara PLT sengaja memberi keterangan palsu yang merugikan dan mengorbankan klien saya PIG, dan setelah kumpulkan bukti kita akan pidanakan yang bersangkutan,” ujar Agus.
Agus Boli mengatakan, ia akan menggerakkan semua kemampuan hukum untuk membela hak-hak hukum Klien PIG.
Ia juga meminta semua orang agar tidak boleh menghakimi kliennya PIG baik secara lisan maupun tulisan di medsos, seolah-olah kliennya PIG seorang koruptor karena proses hukum baru berjalan dan tersangka tidak selamanya terbukti bersalah di depan persidangan.
“Klien saya PIG posisi sekarang tersangka bukan terpidana. Hormati proses hukum dengan asas praduga tak bersalah,” kata Agus Boli.