Kemenkop UKM Minta Koperasi di NTT Lakukan Modernisasi Koperasi

Kupang, Ekorantt.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta koperasi-koperasi di NTT untuk melakukan modernisasi koperasi.

Kepala Bidang Kepatuhan Kementerian Koperasi dan UKM Aditya Putra menjelaskan program modernisasi koperasi ini telah digagas Kementerian Koperasi UKM sejak 2020 dengan target di tahun 2024 harus mencapai 500 koperasi.

Modernisasi koperasi ini, kata Aditya, dikhususkan bagi koperasi-koperasi simpan pinjam yang diarahkan untuk melakukan pemekaran koperasi berbadan hukum baru.

“Adapun tujuan dari modernisasi koperasi ini yaitu kita coba mengarahkan koperasi untuk melakukan pemekaran khususnya dalam koperasi simpan pinjam,” ujar Aditya di Kupang, Selasa.

Untuk memekarkan koperasi, kata dia, terlebih dahulu harus memetakan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha yang paling banyak dilakukan dari anggotanya.

Ia mencotohi, bila ditemukan banyak anggotanya yang berprofesi sebagai nelayan maka dapat membentuk kelompok koperasi konsumen perikanan.

“Kegiatan perikanan yang dilakukan anggotanya misalnya kebutuhan bahan bakar, alat tangkap dan hasil tangkapannya bisa terpenuhi atau dilayani dengan koperasi konsumennya,” kata dia.

Pemekaran koperasi ini tidak sebatas hanya pada koperasi konsumen, kata Aditya. Tapi selanjutnya diharapkan dapat membentuk koperasi jenis lainnya atau koperasi pemasaran untuk memasarkan hasil produk dari anggotanya.

“Misalnya yang tadi ikan-ikannya sudah ditangkap. Bagaimana ikan-ikan ini mempunyai nilai tambah yang lebih? Di koperasi pemasaran ini diproses menjadi produk jadi dan dipasarkan sehingga anggota mempunyai nilai tambah yang lebih dengan dia bergabung di beberapa koperasi,” katanya.

Dengan hadirnya beberapa koperasi semacam itu dapat didorong atau membentuk holding koperasi dalam bentuk koperasi sekunder untuk mewadahi koperasi-koperasi primernya.

“Nah, holding koperasi inilah yang coba kita dorong sehingga holding ini dikonotasikan saat ini ada sebagai bagian dari perseroan terbatas. Kita coba memberikan gambaran bahwa holding juga bisa ada di koperasi tapi dalam bentuk koperasi sekunder,” ujar dia menandaskan.

TERKINI
BACA JUGA