Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion dalam laporan keuangan tahun anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pencapaian ini untuk yang ketiga kali secara berturut-turut sejak tahun 2020.
Bupati Ende Djafar Achmad menyatakan, pencapaian ini menunjukan bahwa laporan keuangan sudah diakui kewajarannya oleh BPKP sesuai dengan yang dipersyaratkannya.
“Alhamdulilah, Puji Tuhan Ende dapat WTP untuk ketiga kalinya berturut turut. Ini menunjukan laporan keuangan kita telah mengikutinya dengan baik dan benar atas kaidah-kaidah yang berkaitan dengan sistem akuntansi Indonesia,” ungkap Bupati Djafar kepada Ekora NTT pada Rabu 14 Juni 2023 .
Bupati Djafar menjelaskan, unqualified opinion artinya bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Capaian opini WTP, kata Djafar, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah untuk menarik investor.
Dengan tertariknya investor untuk menanamkan modalnya diharapkan pendapatan asli daerah dapat bertambah sehingga kemandirian fiskal daerah dapat ditingkatkan.
Menurut Djafar, capaian WTP ini merupakan buah dari kerja keras dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
Bupati Djafar berterima kasih kepada seluruh ASN yang telah bekerja dengan baik dan sesuai regulasi sehingga bisa mendapat opini WTP.
“Terima kasih atas kerja keras seluruh ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende sehingga meraih opini WTP di tahun 2022. Harapan kita bersama agar opini WTP tetap kita pertahankan,” tutupnya.