Bajawa, Ekorantt.com – Seorang gadis berusia 19 tahun di So’a, Kabupaten Ngada, NTT diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri pada Senin (12/6/2023).
Kasus pemerkosaan ini mencuat dari laporan warga setempat. Saat terjadi pemerkosaan, korban, sebut saja inisialnya Y dan pelaku A (36) kepergok warga (saksi).
Kabag Humas Polres IPTU Sukandar menjelaskan dari keterangan saksi menerangkan bahwa mendapati korban dalam kondisi tidak berbusana serta kondisi lemas dan babak belur.
Saat itu juga saksi melihat pelaku keluar dari rumah korban melalui jendela rumah.
“Disaat yang sama saksi juga mendengar teriakan dari dalam rumah korban dan sempat melihat pelaku, saat itu saksi mencoba untuk mengejar tapi tidak berhasil,” jelas Sukandar di Bajawa, Jumat (23/6/2023).
Usai diperkosa, korban mencoba melarikan diri ke rumah pamannya untuk mencari perlindungan namun pingsan di teras rumah.
“Sempat mau menyelamatkan diri ke rumah bapak kecilnya untuk mencari perlindungan,” ujarnya.
Dalam pengembangan penyelidikan oleh Polres Ngada didapati pelaku mengarah pada kakak kandungnya sendiri.
“Bukti lain yang mengarah pada pelaku yakni bekas gigitan pada lengan korban saat malam kejadian,” terang Sukandar.
Anggota Polres Ngada lalu bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian diamankan di Mapolres Ngada berdasarkan surat perintah penangkapan No Sp.Kap/29/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Sukandar menjelaskan saat ini terduga pelaku sudah ditahan sejak 17 Juni 2023 di Polres Ngada untuk diproses lebih lanjut.