Korupsi sebagai Akar Pelanggaran HAM

Massa rakyat di Desa Nele Urung, Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka, NTT, mendesak copot Kepala Desa (Kades) Nele Urung Yulius Laweng atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Para demonstran itu membawa serta tiga buah poster.

Salah satu poster berisi tulisan: “Kembalikan Hak-Hak Masyarakat!”

Para demonstran itu benar.

Korupsi merampas hak massa rakyat.

Bagaimana hubungan antara korupsi dan pelanggaran HAM?

Lembaga Transparancy International mendefinisikan korupsi sebagai “the abuse of entrusted power both in the private and public sector for private gain” atau “penyalahgunaan kekuasaan baik di sektor privat maupun di sektor publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi” (Otto Gusti, 2017, 139).

Dalam perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 13 pasal itu merumuskan korupsi ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi (KPK, “Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi”, 2006, p. 19).

30 jenis tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan ke dalam 7 kelompok (Ibid., pp. 25-97).

Pertama, kerugian keuangan Negara. (1) Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara adalah korupsi. (2) Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara adalah korupsi.

Kedua, suap menyuap. (1) Menyuap pegawai negeri adalah korupsi. (2) Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya adalah korupsi. (3) Pegawai negeri menerima suap adalah korupsi. (4) Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya adalah korupsi. (5) Menyuap hakim adalah korupsi. (6) Menyuap advokat adalah korupsi. (7) Hakim dan advokat menerima suap adalah korupsi. (8) Hakim menerima suap adalah korupsi. (9) Advokat menerima suap adalah korupsi.

Ketiga, penggelapan dalam jabatan. (1) Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi. (2) Pegawai negeri merusakkan bukti adalah korupsi. (3) Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti adalah korupsi. (4) Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti adalah korupsi.

Keempat, pemerasan. (1) Pegawai negeri memeras adalah korupsi. (2) Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain adalah korupsi.

Kelima, perbuatan curang. (1) Pemborong berbuat curang adalah korupsi. (2) Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah korupsi. (3) Rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi. (4)  Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang adalah korupsi. (5) Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain adalah korupsi.

Keenam, benturan kepentingan dalam pengadaan. (1) Pegawai negeri yang turut serta dalam pengadaan yang diurusnya adalah korupsi.

Ketujuh, gratifikasi. (1) Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK adalah korupsi.

Selain definisi tindak pidana di atas, juga terdapat jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Ibid., p. 21).

Pertama, merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

Kedua, tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Ketiga, bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.

Keempat, saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

Kelima, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.

Keenam, saksi yang membuka identitas pelapor.

Sementara itu, HAM merupakan “hak-hak yang bersifat “universal, egaliter, individual dan kategoris”” (Otto Gusti, 2014, p. 114). Universal karena HAM berlaku untuk semua manusia dan tidak bergantung pada ciri-ciri khas dan konteks sosio-budaya. Egaliter karena HAM berlaku untuk semua manusia secara sama. Individual karena HAM dimiliki oleh setiap individu tanpa bergantung pada keanggotaannya pada suatu agama, budaya, bangsa, ras, atau suku tertentu. Kategoris karena HAM berlaku secara absolut atau mutlak.

Selanjutnya, HAM memiliki dimensi moral, yuridis, dan politis (Ibid., p. 115). Dari sisi moral, HAM berlaku secara mutlak, sama, dan non-diskriminatif untuk semua manusia lepas dari keanggotaannya pada identitas kultural tertentu. Dari sisi yuridis, HAM terlembaga dalam sistem hukum positif baik pada tataran nasional maupun pada tataran internasional seperti Konvensi HAM PBB, Konvensi Eropa, dan Tribunal Internasional. Dari sisi politis, HAM dikonkretkan ke dalam hukum positif suatu negara yang “berlaku, dapat dituntut, dan bersifat memaksa.”

HAM terutama mengatur relasi kuasa antara Negara dan warga Negara. Suatu tindakan disebut pelanggaran HAM jika dan hanya jika melibatkan Negara sebagai aktor. Jadi, adalah tidak relevan berbicara tentang pelanggaran HAM jika pelakunya bukan Negara.

Lalu, apa persis hubungan antara korupsi dan pelanggaran HAM?

Kofi Anan, Mantan Sekjen PBB, dalam acara promulgasi Konvensi PBB Antikorupsi berkata, “korupsi adalah sebuah wabah dengan spektrum dahsyat sangat luas yang menghancurkan tatanan sosial. Ia menguburkan demokrasi dan kedaulatan hukum, ia adalah akar dari pelanggaran-pelanggaran HAM, menghancurkan tatanan ekonomi pasar, menurunkan kualitas hidup dan menyuburkan kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman kemanusiaan lainnya” (Otto Gusti, 2017, Op.cit., p. 141).

Tugas utama Negara adalah memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect), dan menghargai (to respect) hak asasi warga Negara.

Salah satu hak asasi warga Negara adalah mendapatkan pelayanan sosial dari Negara.

Namun, bagaimana warga Negara mendapatkan pelayanan sosial yang memuaskan dari Negara jika para koruptor baik pegawai negeri atau penjabat Negara maupun aktor swasta sudah menggarong habis uang tersebut?

Benar perkataan Kofi Anan. Korupsi adalah salah satu akar pelanggaran HAM.

Korupsi meningkatkan angka kemiskinan, angka pengangguran, angka putus sekolah, angka kematian ibu hamil dan melahirkan, angka kriminalitas, serta menurunkan daya beli masyarakat, daya saing di dunia perdagangan, dan pendapatan per/kapita (PDB per/kapita) (Bdk. KPK, “Semua Bisa Beraksi: Panduan Memberantas Korupsi dengan Mudah dan Menyenangkan”, 2018, pp. 26-27).

Manakala kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan sosial merajalela, sulit untuk tidak mengatakan Negara sudah melanggar HAM para warganya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA