DPRD NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMAN 3 Kota Kupang, Kepala Sekolah: Bukan Menjadi Tanggung Jawab Saya

Terkait seluruh persoalan yang terjadi pada 2019 silam, kata dia, pihak inspektorat telah melakukan audit dan telah mengeluarkan rekomendasi laporan pemeriksaan.

Kupang, Ekorantt.com – Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi NTT Yohanes Rumat menyoroti dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 3 Kupang. Hal ini ia sampaikan setelah menerima pengaduan dari masyarakat.

Kepada wartawan di Kupang pada Jumat, 5 Juli 2024, Yohanes mengatakan, dirinya menerima laporan terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana di SMAN 3 Kota Kupang.

Aduan tersebut dilengkapi dengan dokumen dan data terkait pengerjaan sejumlah fasilitas. Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah pembangunan gedung, penggunaan air, pembangunan lapangan futsal, dan biaya internet.

“Tugas kami sebagai anggota DPRD, kami harus sampaikan ke publik bahwa di SMA Negeri 3 itu diduga banyak sumber-sumber keuangan negara baik itu APBN, APBD 1, dan dana BOS digunakan secara fiktif,” kata Yohanes.

Ia berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya kepala sekolah atau mereka yang bertanggung jawab soal keuangan segera dicopot. Atau dengan kesadaran diri untuk mundur. Karena ini preseden buruk terhadap pendidikan.

“Bahkan ada dugaan manipulasi nama pejabat sesungguhnya yang bertanggung jawab tapi ditutup namanya, dan menggunakan nama baru,” kata Yohanes.

Ia mendorong agar aparat penegak hukum segera mengambil sikap untuk mendalami persoalan ini.

“Jika dibiarkan, maka dana triliunan yang dikeluarkan oleh negara tidak berdampak apa-apa.”

“Tentu ini ada permainan dari Kepsek, bendahara, sarpas, dan operator sekolah. Mereka-mereka ini bermain di wilayah kebijakan, dan uang-uang yang keluar masuk di sekolah,” ujar Yohanes.

Ia berharap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT segera mengambil tindakan untuk memberhentikan Kepala Sekolah SMAN 3 Kupang.

“Jangan sampai Kadis memberikan ruang untuk orang-orang melakukan korupsi,” pungkasnya

Menanggapi pernyataan Yohanes, Kepala SMAN 3 Kota Kupang, Isak Balbesi membantah tudingan itu.

Menurut Isak, proyek ini dikerjakan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Kota Kupang yakni pada 2019 lalu. Ia baru menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2022.

Walaupun kejadian terjadi pada 2019 lalu, sebagai kepala sekolah, ia telah melakukan klarifikasi secara menyeluruh kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan Inspektorat. Sedangkan klarifikasi ke badan aset dilakukan secara lisan.

“Jadi sebenarnya, saya ada di SMA Negeri 3 Kupang ini tahun 2022. Persoalan ini kejadiannya dari 2019. Berarti itu bukan menjadi tanggung jawab saya,” terangnya kepada Ekora NTT, Sabtu, 6 Juli 2024.

“Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen pembangunan gedung utama sebenarnya ada kesalahan prosedur karena adanya miskomunikasi.”

Isak berkata, dirinya telah berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini sampai ke Direktorat Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Ia juga mengaku pembangunan gedung utama telah ia bawa ke Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar menemukan titik terang.

“Hingga 23 April 2024, dilakukan pertemuan yang dihadiri Kabid Dikmen, Karo Hukum, dan bagian aset daerah yang menyepakati dilakukan audit khusus pembangunan bangunan gedung utama.”

“Sehingga dari Fraksi PKB itu meminta dilakukan audit, saya kira ini gayung bersambut. Karena memang kami punya keinginan persoalan ini jelas,” ujar Isak.

Terkait seluruh persoalan yang terjadi pada 2019 silam, kata dia, pihak inspektorat telah melakukan audit dan telah mengeluarkan rekomendasi laporan pemeriksaan.

“Hasil rekomendasi audit inspektorat sudah pernah dan rekomendasinya ada di sini. Dan rekomendasi tidak ada temuan dugaan korupsi,” tandasnya sembari berharap agar seluruh persoalan yang terjadi sejak 2019 silam segera diselesaikan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA