Kupang, Ekorantt.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungan terhadap upaya penanganan stunting di Kota Kupang.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan bahwa pihaknya hadir di Kota Kupang untuk melakukan Focus Group Discussion, wawancara, dan pengisian instrumen pengawasan program percepatan penurunan stunting.
KPAI ingin mengevaluasi perkembangan penanganan stunting yang merupakan prioritas nasional, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat, seperti koordinasi yang kurang, pelibatan pentahelix, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan pangan lokal yang belum optimal.
Dalam kajian awal, jelas Kasta, KPAI menemukan beberapa kendala, antara lain perlunya penguatan koordinasi antar stakeholder, perbaikan pola asuh dan pemenuhan makanan bergizi.
Selain itu, ada masalah administrasi kependudukan yang menyebabkan keluarga anak stunting tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga mereka tidak dapat mengakses program layanan dasar seperti PKH, BPJS dan bantuan sosial lainnya.
Jasra meminta perangkat daerah di Kota Kupang untuk fokus pada data stunting agar semua program dapat efektif dan tepat sasaran.
Jasra menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi di ruang kerjanya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Linus Lusi pun menyambut baik kehadiran KPAI untuk melakukan kajian terkait penanganan stunting.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Kupang telah mengalokasikan anggaran untuk intervensi stunting yang tersebar di sepuluh perangkat daerah.
Selain itu, Pemkot Kupang melibatkan pegawai dan kepala perangkat daerah dalam program orang tua asuh bagi anak-anak stunting.
Lebih lanjut, kata dia, Pemkot Kupang bekerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) NTT dalam kegiatan “Gerakan Kemanusiaan Penanganan Stunting” di 12 puskesmas yang ada di Kota Kupang.
Linus menargetkan penurunan angka stunting dari 4.000 anak menjadi 2.000 anak selama masa tugasnya sebagai Penjabat Wali Kota hingga Februari 2025.
Upaya ini melibatkan intervensi khusus di unit pelayanan kesehatan, serta penguatan komunikasi dan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, instansi vertikal dan pihak swasta yang peduli terhadap penanganan stunting.